Hukum dan Kriminal

Predator Anak Tersinggung, Londar Dimutasi ke Lapas Ambon Bak Teroris; Keluarga Bakal Proses Hukum

×

Predator Anak Tersinggung, Londar Dimutasi ke Lapas Ambon Bak Teroris; Keluarga Bakal Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Protes Warga di Lapas
Keluarga Warga Binaan melakukan aksi protes terhadap petugas Lapas kelas III Saumlaki. f:Yanto S -

AMBON, SentralPolitik.com Pemberitaan media ini soal predator anak bebas berkeliaran di luar Lapas Kelas III Saumlaki berakibat fatal.

Akibatnya, salah satu Warga Binaan (Napi) bersama PKL alias Londar akhirnya mendapat mutasi ke Lapas Ambon seperti teroris.

Selain terkait pemberitaan yang memicu ketersinggungan para predator anak, mutasi juga gara-gara petugas Lapas memusnahkan HP milik Londar.

Informasi media ini, Rabu (3/12/2025) dini hari Petugas Lapas Kelas III Saumlaki memindahkan Londar ke Ambon.

Pemindahan ini juga menyingkap potret buram tata kelola pemasyarakatan yang beroperasi tanpa kontrol, tanpa dokumen, dan tanpa akuntabilitas.

Untuk kasus ini,  para pemerhati pemasyarakatan menyebut sebagai salah satu dugaan pelanggaran administrasi paling serius di lingkungan Kemenkumham Maluku dalam beberapa tahun terakhir.

Mutasi Londar dari Saumlaki ke Lapas Ambon tanpa pemberitahuan, tanpa SP Pindah, tanpa BAST, tanpa dokumen risiko, dan tanpa satu pun prosedur wajib yang menjadi pondasi hukum pemindahan narapidana.

Yang terjadi justru sebuah “operasi senyap” yang lebih menyerupai praktik pengamanan tahanan ekstremis dari pada prosedur pemindahan WBP biasa.

TANPA DASAR HUKUM

Keluarga baru mengetahui setelah Londar tiba di kapal.

Itupun istri Londar mendapat informasi lewat telepon dari salah satu kenalan saat proses pemindahan Londar dengan KM Pangrango yang hendak ke Ambon

Sementara pihak Lapas baru menyerahkan surat pemberitahuan bertanggal 3 Desember 2025 setelah semuanya selesai alias Londar naik ke kapal.

Tentu tindakan ini secara hukum masuk kategori sebagai penghilangan hak informasi keluarga, sebagaimana amanat UU Pemasyarakatan 2022.

Lebih mengejutkan lagi, pemberitahuan itu tidak ada dasar hukum yang relevan berupa, tidak ada Surat Perintah Pemindahan (SP Pindah), Berita Acara Serah Terima (BAST) antar lapas.

Selanjutnya, dokumen penilaian risiko, tanggal dan waktu pemindahan, serta alasan formal yang ditetapkan secara administratif kepada pihak keluarga.

“Pemindahan tanpa dokumen inti bukan sekadar kelalaian, tapi potensi penyalahgunaan kewenangan,” kata salah satu mantan pejabat pemasyarakatan kepada media ini.

PERLAKUAN EKSTRIM

Tak kalah mengherankan, penerapan pengamanan kepada Londar, berada di luar standar pemindahan warga binaan yang tidak berisiko tinggi.

Menurut saksi mata di pelabuhan, Londar tiba di pelabuhan tengah malam dengan mobil Lapas. Ia sengaja dikeluarkan dengan baju menutup kepalanya, tangan diborgol, mendapat pengawalan ketat, dan dipaksa naik ke kapal.

Mendapat peluang melepaskan kaos penutup kepala itu, Londar kemudian berteriak meminta bantuan orang di pelabuhan: “Tolong hubungi keluarga saya!”

Tindakan pengamanan seperti ini umumnya hanya berlaku pada narapidana terorisme, pelaku kejahatan sangat berat, atau napi yang berisiko melarikan diri.

Bukan kepada warga binaan yang seharusnya mendapat pembinaan manusiawi.

PENJELASAN PIHAK LAPAS

Saat keluarga menuntut penjelasan, pihak Lapas tidak memberi keterangan di kantor mereka. Anehnya, mediasi justru berlangsung di Polres Kepulauan Tanimbar.

Dalam pertemuan itu, Plh. Kalapas, Melkianus A. Jempormasse, mengeluarkan pernyataan yang justru membuat situasi makin kabur.

Ia menyebut pemindahan karena adanya protes istri Londar terkait pemusnahan ponsel.

Selanjutnya adanya pemberitaan soal narapidana kasus pemerkosaan yang bebas berkeliaran yang disebut dengan istilah Predator Anak.

‘’Istilah ini membuat warga binaan lainnya yang masuk dengan kasus 81 tersinggung. Ada keluhan warga binaan lainnya bahwa Londar berpotensi membuat kekacauan,’’ kata Jempormasse.

Catatan media ini; bahwa media ini tidak pernah mendapat informasi soal predator anak bernama Danur bebas berkeliaran dari Warga Binaan.

Para Petugas Lapas sendiri yang sengaja membocorkan kepada wartawan, dan ia bebas berkeliaran karena membawa mobil dinas.

TAK BERALASAN

Tiga alasan, dengan tiga narasi berbeda ini, yang tidak satu pun tertuang dalam dokumen resmi yang seharusnya keluarga Londar terima.

Bagi keluarga, ini bukan sekadar alasan lemah, tetapi indikasi pemindahan yang bermotif subjektif dan tidak berdasarkan hukum.

Tindakan Lapas terhadap Londar menurut sumber media ini terdiri dari pelanggaran terhadap amanat UU Pemasyarakatan 22 Tahun 2022.

UU ini mengatur hak keluarga memperoleh informasi lengkap tentang status warga binaan telah dilanggar karena pemberitahuan terlambat dan tidak lengkap.

Pasal tentang keamanan yang manusiawi dan proporsional dilanggar karena penggunaan pengamanan ekstrem tanpa dasar risiko.

Selanjutnya melanggar pasal tentang administrasi pemasyarakatan yang karena tidak ada dokumen dasar pemindahan.

Berikutnya menurut sumber, PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan. PP ini mengatur tentang teknis pemindahan.

“Pemindahan wajib menggunakan SP Pindah, wajib ada BAST antar lapas, dan wajib ada dokumen risiko. Jika ketiga poin ini tidak dipenuhi, maka dalam bahasa hukum administratif, ini masuk dalam kategori maladministrasi struktural,“ rinci sumber ini.

Selain itu, pihak Lapas telah melanggar UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

UU menjelaskan setiap penyelenggara layanan publik wajib transparan, akuntabel, memberikan akses informasi, dan mampu memberi alasan tertulis atas keputusan.

“Kenyataannya, penjelasan berubah-ubah dan akses informasi dibatasi. Ini merupakan pelanggaran terhadap standar layanan publik,“ tegasnya.

TUNTUTAN KELUARGA

Usai proses mediasi yang tak menemukan solusi, pihak keluarga berencana akan melanjutkan proses hukum dalam mengungkap ketidakadilan.

Nani Londar, adik kandung dari warga binaan menegaskan akan memproses hukum tindakan pihak Lapas kepada saudara mereka.

‘’Pemindahan ini bukan operasi rahasia. Ini lembaga negara. Kami tidak akan berhenti sampai aturan ditegakkan,“ ujarnya.

Baca Juga:

Predator Anak di Lapas Kelas III Saumlaki Dilaporkan Bebas Berkeliaran: https://sentralpolitik.com/predator-anak-di-lapas-kelas-iii-saumlaki-dilaporkan-bebas-berkeliaran/

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Ombudsman serta Kanwil Kemenkumham untuk menindak tegas pelanggaran, atau membiarkan preseden berbahaya terus terjadi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram