Pemerintahan

PTUN Batalkan Herve Rehatta sebagai Raja Soya, Wattimena Ngaku Kecewa

×

PTUN Batalkan Herve Rehatta sebagai Raja Soya, Wattimena Ngaku Kecewa

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com _ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menyatakan pengangkatan Herve Rehatta sebagai Raja Negeri Soya oleh Walikota Ambon tidak sah.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku kecewa atas putusan itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Ia menegaskan seluruh proses pengangkatan telah dilakukan sesuai Perda Nomor 789 yang mengatur tata cara pengangkatan raja di Kota Ambon.

“Kami menjalankan semua proses sesuai Perda, mulai dari kedudukan masyarakat hukum adat hingga mekanisme pengangkatan raja. Tidak ada satu pun tahapan yang kami lewati,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Wattimena menegaskan Pemkot tidak berniat melawan keputusan hukum ataupun adat, melainkan ingin memastikan bahwa mekanisme adat berjalan dengan benar.

“Di Ambon, penyelesaian persoalan adat tidak cukup hanya dengan membaca aturan atau simbolik adat semata. Kami pastikan bahwa setiap keputusan beralaskan penilaian mendalam terhadap mekanisme adat yang berlaku,” ujarnya.

MATA RUMAH PARENTA

Selain itu ia juga mempertanyakan alasan pengikutsertakan pihak yang tidak berasal dari Mata Rumah Parentah dalam proses penetapan raja.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak berasal dari mata rumah parentah bisa ikut dalam rapat adat untuk menentukan raja,” katanya dengan nada tanya.

Terkait keputusan PTUN, Pemkot akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah ke depan.

Dia menyebut proses ini masih bisa dibuka kembali, selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Sepanjang kami merasa tidak melanggar aturan, maka keputusan ini akan tetap kami pertahankan. Namun, jika memang harus diulang, kami siap mempertimbangkan proses ulang tersebut, tentunya melalui mekanisme yang sah,” tandasnya.

Pemkot Ambon akan tetap menjunjung tinggi adat dan hukum dalam mengambil keputusan terkait pengangkatan raja di negeri-negeri adat.

Gugatan banding Rudolf Rehatta terdaftar sejak 20 September 2024 dengan nomor perkara 33/G/2024/PTUN.ABN.

Baca Juga:

Mata Rumah Parentah; https://sentralpolitik.com/mata-rumah-parenta/

Perkara ini bermula dari keputusan Walikota Ambon pada 3 Mei 2024 lalu yang mengangkat Herve Rehatta sebagai Raja Soya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan

AMBON,SentralPolitik.com _ Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (RAKORTEKRENBANG). Rakor ini dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…