AMBON, SentralPolitik.com _ Raja Rohomoni Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji bakalan akan menyandang status tersangka. Penetapan Sangadji itu dalam kasus tambang galian C ilegal.
—
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena, memastikan itu, Selasa (23/01/2024) di Ambon.
“Kasus galian C Rohomoni saya upayakan minggu ini penetapan tersangka, setelah kami melakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil penyidikan semua bukti sudah lengkap. Tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka.
Jebolan Akpol 1999 ini menegaskan, setelah penetapan tersangka, tentu penyidik akan melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KADIN Maluku itu.
“Bukti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Setelah itu penetapan tersangka dan pastinya penyidik akan melakukan penahanan,” tegas mantan Wakapolresta Serang Kota, Polda Banten ini.
DALANG
Sekedar tau, tambang galian C ilegal ini berlokasi di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Di lokasi ini, Raja Rohomoni di duga sebagai dalang kegiatan tambang pasir dan batu yang tidak memiliki ijin ini.
Sesuai laporan, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Raja Rohomoni ini mengerahkan alat berat miliknya untuk mempermudah kegiatan tambang.
Selanjutnya, usut punya usut ternyata material tambang tersebut dilego kepada CV FJ, perusahaan jasa konstruksi yang sedang mengerjakan proyek perkerasan jalan di Haruku.
Warga Rohomoni kemudian melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Sebab rumah warga terancam terkena abrasi karena terdampak tambang ilegal ini.
Setelah menerima laporan warga, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Maluku bergerak cepat.
Maka dari itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap alat berat di lokasi tambang.
Baca Juga:
Sahubawa Resmi Sistim Pengelolaan Air Minum Pelauw ; https://sentralpolitik.com/sahubawa-resmi-sistim-pengelolaan-air-minum-pelauw/
Penyidik juga telah memeriksa Daud Sangadji alias DS setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat. (*)