Raja Rohomoni Bakal Jadi Tersangka di Kasus Tambang Galian C Ilegal

AMBON, SentralPolitik.com _ Raja Rohomoni Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji bakalan akan menyandang status tersangka. Penetapan Sangadji itu dalam kasus tambang galian C ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena, memastikan itu, Selasa (23/01/2024) di Ambon.

“Kasus galian C Rohomoni saya upayakan minggu ini penetapan tersangka, setelah kami melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil penyidikan semua bukti sudah lengkap. Tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka.

Jebolan Akpol 1999 ini menegaskan, setelah penetapan tersangka, tentu penyidik akan melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KADIN Maluku itu.

“Bukti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Setelah itu penetapan tersangka dan pastinya penyidik akan melakukan penahanan,” tegas mantan Wakapolresta Serang Kota, Polda Banten ini.

DALANG

Sekedar tau, tambang galian C ilegal ini berlokasi di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Di lokasi ini, Raja Rohomoni di duga sebagai dalang kegiatan tambang pasir dan batu yang tidak memiliki ijin ini.

Sesuai laporan, kegiatan tambang ilegal ini berlangsung sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *