MASOHI, SentralPolitik.com _ Pemerintah Negeri Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah melarang aktifitas penebangan pohon maupun tanaman di kawasan hutan Wainitu negeri setempat.
—
Larangan keras Raja Wakal Pulau Ambon itu menyusul kawasan hutan itu sudah dihibahkan kepada Muhamadiyah.
“Saya melarang keras masyarakat agar tidak lagi melakukan aktifitas apapun terutama penebangan pohon di areal hutan Wainitu Negeri Wakal, ” tegas Raja Wakal Ahaia Suneth dalam konfrensi pers, Selasa (03/10/2023).
Suneth mengatakan larangan tersebut telah di sepakati bersama tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat setempat.
Areal tersebut telah di serahkan untuk pembangunan Universitas Muhammadiyah dan Rumah Sakit.
“Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239k/SIP/970k bahwa areal Wainitu telah di hibahkan ke Universitas Muhammadiyah dan Rumah Sakit, ” jelasnya.
Dikatakan, keberadaan kampus Universitas Muhammadiyah maupun Rumah Sakit sangat penting.
Keberadaan dua lembaga itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Leihitu dan Maluku umumnya.
Baca juga:
Dinas ESDM Maluku Hanya Akui 10 Koperasi di Gunung Botak : https://sentralpolitik.com/dinas-esdm-maluku-hanya-akui-10-koperasi-di-gunung-botak/
“Karena itu, saya atas nama masyarakat negeri Wakal sekali lagi melarang keras adanya aktifitas apapun di areal tersebut, ” pungkasnya.(*)