MASOHI, SentralPolitik.com _ Penjabat Bupati Rakib Sahubawa menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten Maluku Tengah wajib memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
—
Rakib menegaskan kesadaran mengurus IMB akan dimulai dari lingkungan ASN. Langkah ini sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat.
“Sehingga seluruh ASN dan warga di daerah ini wajib memiliki sertifikat IMB, ” tegasnya, Jumat (11/11/2023).
SOSIALISASI
Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Tengah saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan ASN hingga kecamatan.
Di kecamatan Salahutu, sosialisasi melibatkan seluruh Kepala Sekolah SD sampai SMP, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Puskesmas.
“Kami terus mendorong, termasuk juga akses kemudahan bagi ASN dan masyarakat untuk mengurus IMB, ” jelasnya.
Baca Juga:
Rakib Terobos Kemenhub RI : https://sentralpolitik.com/rakib-terobos-kemenhub-ri/
Orang nomor satu di Mateng ini berharap ASN, Masyarakat sampai pelaku usaha atau pun investor yang ada di kabupaten itu, sebelum memulai kegiatan usaha lebih dulu melengkapi dokumen perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda ) yang berlaku. (*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News