AMBON, SentralPolitik.com _ Sekretaris Kota Ambon, Drs Agus Ririmasse mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas yang ada di kota ini.
—
Ririmasse mengatakan, administrasi kependudukan atau identitas kependudukan adalah hak warga negara. Wajib hukumnya pemerintah memberikan hak itu kepada warganya tanpa biaya apa pun.
“Ketika saya menjadi Kadisdukcapil, saya melakukan terebosan ini. Kita turun langsung dan merekam seluruh penyandang disabilitas,” katanya kepada wartawan di di Hotel Grand Avira, Ambon, Selasa (28/11).
Selanjutnya, melalui perekaman administrasi kependudukan, maka mereka juga memiliki hak dalam berbagai kehidupan termasuk Pemilu.
”Kasihan kalau mereka tidak bisa menggunakan hak mereka,” katanya.
YAYASAN
Ia malah berharap ada yayasan yang bisa menghubunginya dan menginventarisir para penyadang disibilitas dengan baik.
”Maka dari itu saya mendorong Disdukcapil untuk melakukan perekaman identitas kependudukan, karena ini hak mereka,” ungkap Ririmasse.
Sangat di sayangkan jika para penyandang disabilitas tidak memiliki administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Penyandang Disabilitas Sama Punya Hak Pilih : https://sentralpolitik.com/penyandang-disabilitas-sama-punya-hak-pilih/
“Kalau mereka tidak memiliki, contohnya, tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024, padahal mereka punya hak sama dengan kita,” ujarnya. (*)
Respon (2)