Tipikor

Rovik Afifudin di Lingkaran Kasus Dana Hibah Tahun 2024

×

Rovik Afifudin di Lingkaran Kasus Dana Hibah Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Rovik Akbar Afifudin
Rovik Akbar Afifudin, Ketua Pengprov FETI Maluku. Dokumentasi saat Afifudin tengah melakukan kampanye LAWAMENA beberapa waktu lalu. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Rovik Akbar Afifudin dilaporkan juga berada di lingkaran kasus Dana Hibah Provinsi Maluku tahun 2024.

Keberadaan anggota DPRD Maluku ini dalam persoalan dana hibah itu terungkap lewat kegiatan Musyawarah Pengurus Provinsi Federasi Panjat Tebing Indonesia Maluku (FETI).

Data media ini, dari sebanyak 149 lembaga penerima dana Hibah 2024 yang tidak mampu mempertanggung jawabkan dana itu pada Februari 2025.

Dari ratusan penerima, salah satunya Cabang Olahraga (Cabor) Panjat Tebing.

Sementara Ketua Pengprov FETI (Federasi Panjat Tebing Indonesia) Propinsi Maluku adalah Rovik Akbar Afifudin.

Sesuai data media ini, Panitia Musyawarah menerima dana itu lewat Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku di tahun 2024.

Sayangnya, sampai batas akhir pertanggungjawaban laporan kegiatan pada tahun 2025 ini, Panitia tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban.

Hasil audit BPK, menemukan adanya potensi kerugian keuangan daerah sebanyak Rp. 50 juta.

Media ini sebelumnya melansir, tahun 2024 Pemerintah Provinsi Maluku menggelontorkan dana sebesar Rp. 367 miliar lebih kepada ratusan lembaga penerima.

Dari ratusan miliar itu, terdapat 149 lembaga penerima yang belum melaporkan penggunaan dana sebesar Rp. 37 miliar lebih.

Kecuali, Kodam XV/Pattimura dan Polda Maluku yang tengah melakukan verifikasi laporan bersama Pemerintah Provinsi Maluku.

Kodam mendapat Rp. 6,362 miliar sementara Polda Maluku kebagian Rp.15,8 miliar.

Sebelum laporan dugaan potensi kerugian negara ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku, Inspektorat Provinsi Maluku sudah membentuk tim untuk menelusuri dana itu.

MUSYAWARAH

Hasil penelusuran media ini, Afifudin adalah Ketua Pengprov Periode 2019-2023.

Karena itu FETI Maluku menggelar Musyawarah IV pada Ahad 11 Agustus 2024 di Le Green Hotel.

Dalam musyawarah itu, Politisi Partai PPP Maluku ini terpilih kembali memimpin FETI Maluku periode 2024-2028.

Sayangnya, lewat setahun setelah menggelar musyawarah, panitia tidak mampu mempertanggung jawabkan keuangan sebesar Rp. 50 juta.

Baca Juga:

Dana Reses DPRD Maluku 2024 tak Jekas, Rp 22 M Masih Mengambang: https://sentralpolitik.com/dana-reses-dprd-maluku-2024-tak-jelas-rp-22-m-masih-mengambang/

Sampai berita ini naik tayang, Akbar Afifudin belum dapat dikonfirmasi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram