Ruben Akui Penggunaan Anggaran atas Perintah Petrus Fatlolon! 

AMBON, SentralPolitik.com _ Sidang lanjutan korupsi SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, berlangsung Kamis (21/03/2024).

Sidang menghadirkan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela serta 7 saksi oleh JPU Kejari Tanimbar.

Ketujuh saksi tersebut yaitu, mantan bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, Penjabat Bupati KKT yang juga mantan Sekda KKT Piterson Rangkoratat, Kabag Humas Blendy Souhoka.

Selain itu, Ketua Klasis Tanimbar Utara, Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis, Yun Lopulalan, Sopir Sekda, Pieter Matruty dan Anthony Hatane.

HIMBAUAN

Menariknya dalam persidangan dengan ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang dan dua hakim anggota itu, PF mengaku jika ia tidak pernah memerintahkan, tapi hanya menghimbau terkait sejumlah anggaran untuk beberapa kegiatan sang mantan bupati itu.

“Saya hanya himbau. Bisa ikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkap PF.

Mendengar jawaban tersebut Hakim Rahmat Selang sebelum memberikan kesempatan kepada terdakwa Ruben Moriolkossu, mempertanyakan kata Himbauan versi PF.

“Ingat bahwa himbauan buat Anda adalah perintah kepada bawahan, sehingga tergantung masing-masing punya pengertian, “ ujar hakim.

Selanjutnya hakim menyoal uang duka kepada mantan Kadis Pertanian, RM sebanyak Rp. 70 juta atas perintah PF melalui Sekda (terdakwa Ruben), PF lagi lagi membantah.

“Saya tidak tahu, biasanya ada telaah staf, “ bantah PF.

BINGUNG

Jawaban PF seakan membuat murka Hakim yang kembali mempertanyakan sumber uang tersebut. Saking bingung, akhirnya PF mengakui jika uang tersebut adalah uang daerah.

“Iya itu uang daerah,” singkat PF.

Sementara itu, terdakwa RBM dalam kesempatan untuk menanggapi pernyataan PF menegaskan jika uang yang dikeluarkan atas perintah mantan bupati Petrus Fatlolon.

“Semua yang PF katakan itu tidak benar. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bahwa beliau memerintahkan saya untuk mengeluarkan untuk membiayai beberapa kegiatannya,” tegas RBM.

Ia katakan, uang yang keluar untuk uang duka, bersumber dari SPPD karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT.

Ia menambahkan, “Terkait pak Antoni Hatane, tadi disebutkan bahwa melalui pak bupati benar, pak bupati panggil saya pada saat itu di kediaman untuk menyampaikan bahwa pak Toni ada meminta sejumlah untuk dikirimkan dan kemudian kami transfer kepada beliau. Itu uang Sekretariat Daerah karena saya tidak punya. Pak Petrus yang perintahkan saya. Ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu,” tandasnya.

BERITA ACARA

Sementara itu, usai persidangan Hakim kembali perintah JPU untuk buat berita acara untuk menindaklanjuti pihak pihak yang turut terlibat.

“Nanti setelah putusan, dalam putusan itu kami akan mempertimbangkan tentang barang bukti, barang bukti itu akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk memproses perkara pada tersangka lain.

Karena dalam persidangan ada 3 orang saksi yang menyatakan bahwa mendengar langsung dari dia. Lalu keberatan terdakwa dua bahwa dia melakukan perintah begitu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar