Selesai! Masa Jabatan Murad Ismail Sampai April 2024

Dan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan Tahun 2018 dan pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

‘’Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negera Republik Indonesia sebagaimana mestinya,’’ tandas Suharyono dalam  butir ketiga putusan itu.

Sebelumnya Gubernur Maluku bersama Wagub Jawa Timur, Walikota dan Wawali Bogor, Walikota Gorontalo dan sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan atas petusan pemerintah.

Baca Juga:

Sah! Jabatan Gubernur Murad Ismail Berakhir April 2024https://sentralpolitik.com/sah-jabatan-gubernur-murad-ismail-berakhir-april-2024/

Dalam putusan itu, masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan 2018 akan berakhir pada Desember 2023. Jabatan mereka akan diganti oleh PLT Gubernur, Bupati dan Walikota menyongsong Pemilu serentak tahun 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar