MASOHI, SentralPolitik.com _ Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa meluncurkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
UPT ini guna mempermudah dan mempersingkat pelayanan administrasi di kecamatan.
—
UPT tersebut tersebar pada 11 titik yang tersebar pada 18 kecamatan. “Ini untuk permudah masyarakat memperoleh akses pelayanan dokumen kependudukan, ” kata Sahubawa pada apel ASN, Senin (2/10/2023).
UPT Kecamatan TNS mencakup Teluk Elpaputih, Seram Utara meliputi Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Timur Utara Seti. Seram Utara Barat, Tehoru meliputi kecamatan Telutih.
Selanjutnya Kota Masohi melayani Masohi dan Kecamatan Amahai. Kecamatan Nusalaut, Saparua dan Saparua. Kecamatan Pulau Haruku, UPT kecamatan Salahutu, UPT Leihitu mencakup Leihitu Barat, serta UPT kecamatan Banda.
Sahubawa mengatakan selama ini dokumen kependudukan diperoleh di kantor Capil, namun adanya UPT itu, dokumen E-KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga langsung di kecamatan.
“Sehingga masyarakat tidak lagi berurusan ke Masohi, langsung ke titik-titik UPT terdekat,” tunjuknya.
Baca juga:
Pj. Walikota Dukung Langka Jaksa Soal Kasus Kominfo Kota
https://sentralpolitik.com/walikota-dukung-langkah-kejaksaan-soal-kasus-kominfo-kota/
Terhadap UPT tersebut, Sahubawa menyatakan pihaknya telah menyiapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas Disdukcapil. Berikut distribusi pegawai untuk UPT, KTU dan pegawai teknis. (F4S)
Respon (1)