SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Praktik dugaan nepotisme kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bupati Ricky Jauwerissa diduga melanggar sumpah dan janji jabatan dengan mengutamakan kepentingan keluarga alias nepotisme.
Informasi media ini menyebutkan, terjadi nepotisme dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, sebulan setelah dilantik 20 Februari 2025, Jauwerissa memerintahkan Kepala BPKAD untuk mencairkan anggaran sebesar Rp10 miliar pada Maret 2025.
Dan itu untuk membayar Utang Pihak Ketiga (UP3) kepada pamannya sendiri, Agustinus Thiodorus.
Tak berhenti di situ, April 2025, dengan kewenangannya Bupati kembali memaksa pencairan Rp5 miliar tambahan kepada pihak yang sama.
Dengan demikian, total dana daerah yang mengalir kepada kerabat dekat kepala daerah itu mencapai Rp15 miliar hanya dalam kurun waktu dua bulan.
Sesuai informasi dokumen pencairan diterbitkan melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolat, yang menjadi pintu administrasi keluarnya anggaran tersebut.
Masalahnya, pencairan dana tersebut diduga di luar prosedur penganggaran yang sah, karena tidak tercantum dalam APBD induk 2025.
Selain itu dilaporkan melalui mekanisme perubahan APBD, serta tanpa penetapan peraturan daerah sebagaimana syarat dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, pencairan tersebut juga disebut melampaui kemampuan keuangan daerah dan tanpa persetujuan resmi DPRD.
Hal ini memicu tudingan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
POLA KEBIJAKAN BAYAR UP3 MIRIP PT. TANIMBAR ENERGI
Yang lebih mengejutkan, pola kebijakan tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan skema dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. Tanimbar Energi.
Sidang kasus Tanimbar Energi saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon dan menyeret mantan Bupati Petrus Fatlolon.
Dalam perkara tersebut, mantan kepala daerah diduga memerintahkan pencairan anggaran sebesar Rp1 miliar hanya kepada satu BUMD.
Padahal anggaran itu seharusnya mengalokasikannya kepada tiga BUMD dengan porsi masing-masing Rp333 juta lebih.
PELANGGARAN HUKUM
Pengamat tata kelola pemerintahan di Maluku, Petrus Sipahelut menilai, bila benar Bupati memprioritaskan keluarga dalam penggunaan keuangan, tindakan itu masuk kategori sebagai pelanggaran hukum, pelanggaran etika pemerintahan, serta penyalahgunaan wewenang.
Dalam kerangka hukum, tindakan semacam itu juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
10 Jam Dikocok Jaksa Koh Agus Bungkam soal Skandal UP3: https://sentralpolitik.com/10-jam-dikocok-jaksa-koh-agus-bungkam-soal-skandal-up3/
UU ini mengatur bahwa kepala daerah yang terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan dapat kena sanksi administratif hingga pemberhentian. (*)







