Satu Lagi Koruptor Kapal SBB Dibekuk, Sudah 7 Pelaku Dikerangkeng Polisi

Sisa Satu Pelaku di Lapas Pasuruan

AMBON (SentralPolitik) _ Satu persatu tersangka kasus korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020 dijebloskan ke terali besi.

Terkini, satu tersangka atas nama Faried. Faried adalah Konsultan Pengawas. Dia terpaksa menginap di “Hotel Prodeo” Polda Maluku di bilangan Tantui, Ambon. Faried ditahan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (14/6/).

Faried merupakan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang diberi wewenang untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia. Di PT BKI ini, Faried merupakan salah seorang inspector.

Faried menyusul enam tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan. Enam tersangka itu adalah Peking Calung, eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB selaku Pengguna Anggaran. Peking Caling ditahan Kamis (8/6/2023)

Kemudian Herwilin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten SBB. Berikutnya adalah Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) serta tiga orang pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud. Lima tersangka ini ditahan Senin (12/6/2023).

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelum nginap di “Hotel Prodeo”, tersangka Faried menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Rabu (14/6/2023). Terlihat Faried menggunakan kemeja putih dan bercelana coklat muda.

Faried diperiksa oleh Aipda Adolf Erens Tahapary. Ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar peran dan tupoksinya selaku konsultan pengawas pada pekerjaan fiktif ini yang merugikan keuangan negara lebih dari lima miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *