AMBON (SentralPolitik) _ Satu persatu tersangka kasus korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020 dijebloskan ke terali besi.
—
Terkini, satu tersangka atas nama Faried. Faried adalah Konsultan Pengawas. Dia terpaksa menginap di “Hotel Prodeo” Polda Maluku di bilangan Tantui, Ambon. Faried ditahan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (14/6/).
Faried merupakan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang diberi wewenang untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia. Di PT BKI ini, Faried merupakan salah seorang inspector.
Faried menyusul enam tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan. Enam tersangka itu adalah Peking Calung, eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB selaku Pengguna Anggaran. Peking Caling ditahan Kamis (8/6/2023)
Kemudian Herwilin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten SBB. Berikutnya adalah Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) serta tiga orang pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhamat Mullud. Lima tersangka ini ditahan Senin (12/6/2023).
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelum nginap di “Hotel Prodeo”, tersangka Faried menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Rabu (14/6/2023). Terlihat Faried menggunakan kemeja putih dan bercelana coklat muda.
Faried diperiksa oleh Aipda Adolf Erens Tahapary. Ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar peran dan tupoksinya selaku konsultan pengawas pada pekerjaan fiktif ini yang merugikan keuangan negara lebih dari lima miliar rupiah.
Pantauan media ini di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di bilangan Batu Meja Ambon (eks Mapolda Maluku), tersangka Faried tiba sekitar pukul 10.45 WIT. Ia didampingi tim pengacaranya. Faried mulai diperiksa pukul 11.00 WIT. Sekitar sepuluh jam diperiksa, Faried kemudian digiring penyidik ke Rutan Polda Maluku.
Terlihat, Faried dikawal tim penyidik keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.10 WIT. Saat keluar ruang pemeriksaan, Faried sudah menggunakan baju merah, baju khas baju tahanan polisi. Baju tahanan yang dikenakan Faried bernomor 38.
Dengan dikawal tim penyidik, Faried digiring menuju mobil Daihatsu Xenia warna Merah Maron DE 1850 AF. Tim penyidik dipimpin Panit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Fredy Samalle.
Mobil meninggalkan Mako Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 21.18 WIT diikuti mobil hitam DE 1433 AS yang ditumpangi tim kuasa hukum tersangka Faried.
Tersangka Faried dibawa tim penyidik ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan. Usai pemeriksaan kesehatan, tim penyidik langsung menjebloskan tersangka Faried ke ruang tahanan Polda Maluku yang letaknya bersebelahan dengan RS Bhayangkara.
LAPAS PASURUAN
Dengan demikian, sudah tujuh tersangka dari total delapan tersangka kasus korupsi ini yang ditahan. Tinggal satu tersangka lagi yang belum ditahan yaitu Stanley Pirsouw selaku penyedia jasa rekanan yang mengerjakan paket ini.
Saat ini Stanley Pirsouw sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Pasuruan Jawa Timur karena tindak pidana lain yang dilakukannya.
Direncanakan pekan depan tim penyidik akan berangkat ke Lapas Pasuruan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Stanley Pirsouw sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/5-koruptor-kapal-sbb-akhirnya-dijebloskan/
Diketahui, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus ini oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 5.072.772.386,00. (*)