Pemerintahan

Selalu Tekor di Kas Daerah, Tanimbar Sering Tersandung Opini WDP dari BPK

×

Selalu Tekor di Kas Daerah, Tanimbar Sering Tersandung Opini WDP dari BPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat KKT
Kepala Inspektorat KKT, Jedithia Huwae. Ia mengaku Kas Daerah selalu tekor. F:YS-

SAUMLAKI,  SentralPolitik.com – Selalu tekor di Kas Daerah menjadi penyebab Kabupaten Kepulauan Tanimbar sering menyandang opini WDP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Berulang lagi BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah KKT dalam pengelolaan keuangan, termasuk tahun 2024.

Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jedithia Huwae mengakui begitu menjawab SentralPolitik.com di ruang kerjanya, Rabu (04/06/2025).

‘’Salah satu  penyebab yakni ketekoran Kas yang selalu nongol di setiap LKPD saat pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,’’ akuinya.

Pada aspek pengendalian internal, katanya, masih menemukan kelemahan pada ketidaktaatan entitas dalam melakukan pengelolaan kas sehingga sampai berakhirnya pemeriksaan.

‘’BPK menemukan, masih adad kewajiban yang belum diselesaikan. Secara umum kita kenal dengan istilah ketekoran kas,“ ungkap Huwae.

Artinya, ada beberapa hal yang masih di-kecuali-kan untuk performa laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sehingga Tanimbar lagi-lagi mendapat predikat WDP.

MASIH ADA PR

Lebih jauh Huwae mengakui ada sejumlah uang yang masih harus mendapat pertanggungjawaban, namun tidak selesaikan hingga saaat pemeriksaan berlangsung.

“Masih ada pekerjaan rumah yang harus dibuat. Dari sisi kepatutan memang tidak boleh. Kondisi ini berpengaruh terhadap opini kita. Jadi ketekoran kas itu sangat tidak boleh,“ ujarnya.

Selanjutnya ia mengaku harus ada pengendalian internal dan perhatian serius secara fungsional. Mulai dari pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara serta PPTK.

‘’Setiap OPD dapat memastikan bahwa pertanggungjawaban laporan berjalan dengan baik dan tidak ada indikasi ketekoran kas,’’ katanya.

LALAI

Huwae juga tegaskan tentang aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK menilai pihaknya lalai, karena kewajiban para pejabat fungsional harus tunduk dan patuh.

‘’Hal ini menjadi bagian penting dalam penilaian kewajaran sehingga kita harus ikut pada koridor sesuai syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,“ tukasnya.

Setiap tahun inpektorat menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan reguler dan perencanaan tahun 2025 ini. ‘’Kami akan terus lakukan pemeriksaan reguler atas pengelolaan APBD 2025,’’ tekatnya.

Pemeriksaan reguler agar deteksi dini dalam tata kelola keuangan daerah oleh semua OPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Sempat Berbohong, Jedithia Huwaae Akhirnya Akui Beri Rp. 350 Juta ke Oknum BPK RI; https://sentralpolitik.com/sempat-berbohong-jedithia-huwae-akhirnya-akui-beri-rp-350-juta-ke-bpk-ri/

“Kami akan rutin dan kami telah memberikan peringatan kepada teman-teman OPD,“ kunci Huwae. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram