AMBON, SentralSentral.com _ Seleksi calon anggota Komisioner Propinsi Maluku akhirnya bergulir ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah calon komisioner menilai Tim Seleksi (Timsel) tidak transparan dan akuntabel dalam kerjanya.
—
Adalah Ardiansyah Wailissa dan Sundari Waranda, dua calon komisioner KPU Propinsi Maluku yang membawa masalah seleksi ini ke DKPP.
‘’Kami meminta DKPP memerintahkan KPU RI menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Propinsi Maluku periode 2024-2029,’’ tandas Wailissa melalui keterangan tertulis ke media ini, Senin (22/01/2024).
Dalam aduan itu, Ardiansyah Wailissa sebagai palapor sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan para anggota sebagai terlapor. Sundari Waranda sebagai saksi.
Dalam aduan itu, Wailissa menyebut, saat pengumuman hasil seleksi tertulis dan Psikologi Calon Komisioner, KPU RI diduga tidak bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat.‘
’Tidak melaksanakan prinsip terbuka dan diduga tidak akuntabel,’’ tandasnya.
Langkah ini melanggar Peraturan DKPP RI No. 2/2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selanjutnya ia merinci, sebelum dan setelah penyampaian pengumuman hasil seleksi CAT dan Psikotes, terdapat beberapa peristiwa yang menjadi catatan kritis atas kinerja Timsel.
Apalagi pembentukan Timsel hanya ditunjuk secara langsung untuk melaksanakan proses seleksi.
‘’Bahwa patut diduga Ketua dan anggota KPU RI melalui Tim Seleksi tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan proses seleksi serta diduga telah melanggar Peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara,’’ tandasnya.
KRONOLOGIS
Pada 3 Januari 2024, Sundari Warandy bersama 5 peserta mendatangi kantor KPU RI, mempertanyakan laporan sebelumnya.
Mereka mendatangi kantor KPU untuk mendapatkan penjelasan yang akuntabel dari KPU RI atas kinerja Tim Seleksi.
Karena aduan itu tidak mendapat ada penjelasan atas laporan sebelumnya, pihaknya kemudian melayangkan surat kedua dalam bentuk Somasi ke KPU RI pada tanggal 8 Januari 2024.
Isinya mempertanyakan tentang tidak ada respons atas laporan atau aduan pertama.
Ternyata, lanjut dia, dalam penyampaian pengumuman, tidak mengakomodir afirmasi kuota 30 persen keterwakilan Perempuan, sebagaimana amanah pasal 10 ayat 7 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan Pasal 35 angka 3 Peraturan KPU No. 4 tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dia mengaku memang ada pernyataan sanggahan dari Sekretaris Timsel, bahwa maksud keterwakilan perempuan itu porsinya lebih banyak dalam pendaftaran.
DOKUMEN RAHASIA
Selain itu, dia menduga telah terjadi kebocoran dokumen Rahasia Negara. Ini karena dua jam sebelum pengumuman, sudah tersebar hasil seleksi CAT dan Psikotes di masyarakat. Sementara pengumuman itu belum ada di akun Siakba.
‘’Pengumuman sudah beredar di WAG-WAG. Padahal belum ada pengumuman secara resmi oleh Timsel kepada peserta,’’ kata dia.
Selanjutnya, kata Wailissa, standar minimal kelulusan (CAT) maupun esay tidak di sampaikan oleh Timsel sebagai barometer penetapan kelulusan peserta.
Karena itu, peserta seleksi yang tidak lulus merasa di rugikan dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 -2029.
‘’Maka dari itu, kami mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada proses seleksi ,’’ tandasnya.
TUNTUTAN
Adapun point tuntutan pengadu yakni memerintahkan KPU RI untuk menghentikan seluruh proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Membubarkan Tim Seleksi calon anggota Provinsi Maluku karena tidak Transparan dan Akuntabel dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku.
‘’DKPP menyatakan hasil seleksi yang telah berlangsung batal dan membentuk Timsel baru dan melakukan seleksi ulang,’’ kata dia.
Selanjutnya, Walissa meminta agar DKPP menyatakan ketua serta anggota KPU RI melanggar kode etik, karena tidak transparan dan akuntabel serta melanggar Pakta Integritas.
Baca Juga:
Komisi II DPR RI Dorong Kasus Pansel Maluku Ditangani DKPP :https://sentralpolitik.com/komisi-ii-dpr-ri-dorong-kasus-pansel-maluku-ditangani-dkpp/
‘’Memberhentikan Ketua KPU RI dari jabatannya sebagai Ketua dan memberi peringatan keras terakhir untuk seluruh anggota KPU RI,’’ pungkasnya. (*)
Respon (1)