PemerintahanTipikor

Sembilan Jam Diperiksa Polisi, Mantan Kadishub SBB Ditahan

×

Sembilan Jam Diperiksa Polisi, Mantan Kadishub SBB Ditahan

Sebarkan artikel ini

Buntut Korupsi Kapal Operasional Pemerintah

Peking Caling
Mantan Kadishub Kabupaten SBB Peking Caling (baju merah) tersangka kasus korupsi kapal Kabupaten SBB tahun 2020 saat digiring tim penyidik menuju kendaraan yang akan membawanya ke rutan Polda Maluku Kamis (8/6/). -f/imanuel-
AMBON (SentralPolitik) _ Peking Caling, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (8/6).

Peking harus menginap di “Hotel Prodeo” Polda Maluku karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 5 miliar. Sebelum ditahan, Peking menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae mengatakan untuk  pemeriksaan hari ini, hanya satu tersangka.

“Untuk kasus korupsi kapal SBB, hanya tersangka PC yang memenuhi surat panggilan penyidik,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (8/6/2023).

Dalam kasus korupsi ini, Peking selaku Pengguna Anggaran (PA). Dia diperiksa sekitar sembilan jam. Usai diperiksa, Peking langsung ditahan.

Saat digiring keluar ruang pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Peking sudah memakai rompi tahanan berwarna merah. Pada bagian dada kiri tertulis angka 50. Pada bagian belakang rompi, bertuliskan tahanan Polda Maluku

Pantauan media ini di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, tersangka Peking Caling mendatangi kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 09.39 WIT. Peking terlihat menggunakan jaket hitam, celana jeans abu-abu sambil memanggul tas ransel warna coklat.

Walaupun Peking telah datang, namun belum dilakukan pemeriksaan. Penyidik menunggu kuasa hukum PC karena dia akan diperiksa sebagai tersangka.

Sekitar 45 menit kemudian, hadir kuasa hukum PC yaitu Yunan Takaendengan. Dengan hadirnya kuasa hukum, tersangka PC langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Aipda Adolf Tahapary. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Sekitar sembilan jam Peking menjalani pemeriksaan. Ia dicecar penyidik dengan puluhan pertanyaan seputar pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda Kabupaten SBB.

DIGIRING

Usai jalani pemeriksaan, Peking langsung digiring penyidik menuju rutan Polda Maluku di kawasan Tantui.

Tersangka Peking dikawal tim penyidik dipimpin Panit 2 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku masuk ke mobil Suzuki Ertiga warna merah dengan nomor polisi DE 1850 AF. Tim penyidik yang mengawal tersangka antara lain Aipda Adolf Tahapary, Aipda MA Lessy, Aipda Fide, dan Brigpol S Soumena.

Terlihat juga kuasa hukum tersangka mendampingi tersangka dalam mobil yang akan membawanya ke “Hotel Prodeo” Polda Maluku. Namun sebelum dijebloskan ke rutan, Peking dibawa ke RS Bhayangkara untuk melakukan cek up kesehatan.

Sekedar informasi, dalam kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar lebih dari lima miliar rupiah atau tepatnya Rp. 5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).

Angka kerugian ini merupakan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sumber anggaran dari APBD Kabupaten SBB tahun 2020.

PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang. Nilai kontraknya 6,9 miliar lebih.

Dalam perjalanan pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar 150 juta rupiah. Sehingga nilai kontraknya menjadi Rp. 7,1 miliar. Dari total nilai kontrak, PT Kairos telah menerima pencairan sebesar 75 persen.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ini-pesan-kh-hendra-umar-saat-tabliq-akbar-di-sbb/

Namun hingga berakhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *