Sembilan Jam Diperiksa Polisi, Mantan Kadishub SBB Ditahan

Buntut Korupsi Kapal Operasional Pemerintah

AMBON (SentralPolitik) _ Peking Caling, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (8/6).

Peking harus menginap di “Hotel Prodeo” Polda Maluku karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 5 miliar. Sebelum ditahan, Peking menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae mengatakan untuk  pemeriksaan hari ini, hanya satu tersangka.

“Untuk kasus korupsi kapal SBB, hanya tersangka PC yang memenuhi surat panggilan penyidik,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (8/6/2023).

Dalam kasus korupsi ini, Peking selaku Pengguna Anggaran (PA). Dia diperiksa sekitar sembilan jam. Usai diperiksa, Peking langsung ditahan.

Saat digiring keluar ruang pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Peking sudah memakai rompi tahanan berwarna merah. Pada bagian dada kiri tertulis angka 50. Pada bagian belakang rompi, bertuliskan tahanan Polda Maluku

Pantauan media ini di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, tersangka Peking Caling mendatangi kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 09.39 WIT. Peking terlihat menggunakan jaket hitam, celana jeans abu-abu sambil memanggul tas ransel warna coklat.

Walaupun Peking telah datang, namun belum dilakukan pemeriksaan. Penyidik menunggu kuasa hukum PC karena dia akan diperiksa sebagai tersangka.

Sekitar 45 menit kemudian, hadir kuasa hukum PC yaitu Yunan Takaendengan. Dengan hadirnya kuasa hukum, tersangka PC langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Aipda Adolf Tahapary. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *