Sempat Berbohong, Jedithia Huwae Akhirnya Akui Beri Rp 350 Juta ke BPK RI

Petrus Fatlolon Bakal Dipanggil, Terancam Kurungan 14 Hari

AMBON, SentralPolitik.com _ Sidang lanjutan SPPD fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar yang berlangsung Senin (27/11) di Pengadilan Tipikor PN Ambon berlangsung seru. JPU hanya menghadirkan dua orang saksi, Kepala Inspektorat KKT, Jedithia Huwae dan Ketua Komisi B DPRD, Paula Laratmasse.

Kepala Inspektorat KKT Jedithia Huwae, yang di hadirkan sebagai saksi, akhirnya mengakui kalau ia yang melobi hingga terjadi deal dengan BPK RI. Dia juga berindak sebagai kurir untuk menyerahkan uang haram Rp. 350 juta kepada Tim Audit BPK, Sulistyo yang menjabat sebagai Korwas.

Padahal dalam kesaksian awal pada sidang yang sama, Huwae sempat berbohong di hadapan Majelis Hakim. Dengan sangat meyakinkan dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp200 juta dari BPKAD. Itupun penyerahan uang di salah satu hotel di Kota Ambon.

Mendengar kesaksian Huwae, Ketua Majelis Hakim Haris Tewa meminta terdakwa Yonas Batlayeri dan Liberata Malirmasele untuk menanggapi kesaksian Huwae.

Yonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD mengaku permintaan dari BPK awalnya Rp. 450 juta, tapi terjadi tawar-menawar hingga persetujuan di angka Rp. 350 juta.

“Apa yang disampaikan pak Edi (Huwae) tidak benar soal nilai. Yang di minta awal adalah Rp450 juta, tapi saya sampaikan bahwa ‘apakah tidak terlalu mahal, lalu jawab Sulistyo; kalau gitu bisa di kurangi,’’ kata Batlayeri bersaksi menirukan percakapan dirinya dengan Sulistyo dan Huwae di ruang kerjanya di Saumlaki.

‘’Kami akhirnya setuju di angka Rp350 juta hari itu. Besoknya saya perintahkan Sekretaris Maria Goreti Batlayeri untuk siapkan dan Albyan Touwelly yang mengantarkan, ” akui Jonas sembari mengatakan; ” Ini saya bicara jujur pak hakim” .

DIDAMPRAT HAKIM

Menanggapi kesaksian ini, Tewa kemudian mendamprat Huwae. ‘’Saudara Inspektur, Anda sudah di sumpah. Bila berbohong bisa kena saksi 12 tahun penjara,’’ tegas Tewa.

Dia mengejar Huwae yang memberikan keterangan berbeda dengan terdakwa.

“Jangan uji kesabaran saya, kenapa tadi tidak jujur? Bapak mau mencoba saya? Inspektur saja berbohong, apalagi yang lain. Saya tidak sangka mental seorang Inspektur kaya gini, kenapa berbohong di bawah sumpah. Makanya saya bilang di Tanimbar itu tidak takut Tuhan,” ujar Harris Tewa.

GROGI

Jedithia Huwae kelabakan di kejar Hakim Tewa.Dia akhirnya mengakui kalau dirinya orang yang di minta membantu mengantarkan uang senilai Rp. 350 juta kepada Sulistyo yang merupakan anggota BPK RI untuk mengamankan WTP tahun 2020.

“Benar saya yang mengantarkan uang 350 juta kepada Sulistyo, anggota BPK RI bidang pengendali teknis tim Audit, karena mereka yang meminta. Saya menerima dari saksi Albyan Touwelly,” akui Huwae terbata-bata.

Dia mengaku, uang itu sebagai pemulus untuk meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Benar mereka sendiri yang meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kepala BPKAD,’’ katanya. “Tolong bantu kami,” ujar Huwae mengutip permintaan BPK.

“Cara yang dilakukan oleh BPK RI benar atau salah,’’ kejar Hakim Tewa. ‘’Itu hal yang salah,’’ jawab Huwae sambil menunduk malu.

Hakim Athonius Sampe Samine kemudian menimpali, “jika model seperti ini maka tindakan audit yang mesti di lakukan supaya bersih, ternyata berlangsung kotor.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar