Tipikor

Senin, Hakim Putus Praperadilan Tersangka PF; Nurani Hakim Tidak Tumpul

×

Senin, Hakim Putus Praperadilan Tersangka PF; Nurani Hakim Tidak Tumpul

Sebarkan artikel ini
Sidang kesimpulan Praperadilan PF
Hakim Tunggal, Harya Siregar saat membacakan Putusan Praperadilan tersangka PF di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7/2024). -f:YS/sp.com-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Senin (29/7/2024) Hakim Tunggal akan memutuskan Praperadilan penetapan PF sebagai tersangka dugaan Tipikor.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sidang Praperadilan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada unit Setda KKT tahun 2020, telah masuk fase akhir dengan agenda kesimpulan di PN Saumlaki, Jumat (26/7/2024).

Terhitung praperadilan ini sudah berlangsung selama lima hari sejak Selasa (16/7/2024) dan berlanjut Selasa (23/7/2024) dan Jumat (26/7/2024).

Agenda mulai dari pembacaan permohonan dan gugatan dari tim kuasa hukum Petrus Fatlolon, jawaban dari Kejari KKT, kemudian bukti, saksi, dan saksi ahli kedua belah pihak.

Dan Jumat (26/7/2024) Hakim menerima kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Baik pemohon dan termohon kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan.

KESIMPULAN PEMOHON

Tim PH Petrus Fatlolon, Kilyon Luturmas, yang membacakan kesimpulan. Ia merangkum sejumlah kesalahan atau cacat prosedur serta menolak dalil-dalil dari Kejari KKT selaku termohon.

Terutama dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka pada 19 Juni 2024. Kesalahan atau cacat prosedur ini meliputi penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti secara tidak sah dan batal demi hukum.

Di akhir pembacaan kesimpulan kuasa hukum PF setebal buku sejarah Tanimbar ini, selaku pemohon mereka berharap, majelis hakim dapat memberikan keputusan se- adil-adilnya.

TERMOHON

Sementara itu, dari pihak Termohon (Kejari Kepulauan Tanimbar), dalam pembacaan kesimpulan berdasarkan uraian terkait fakta hukum.

Mereka menyatakan bahwa seluruh dalil atau alasan kuasa hukum Pemohon (PF) dalam permohonan Praperadilan tidak berdasar alasan yuridis, tidak benar dan mendasar sehingga patut ditolak.

Kejari juga meminta Hakim Tunggal dapat memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar.

Selain itu membebankan biaya terhadap Pemohon, serta memohon agar hakim dapat arif dan bijaksana untuk memberikan putusan yang se-adil-adilnya.

Usai mendengar pembacaan kesimpulan dari Pemohon (PF) dan termohon (Kejari) Hakim Siregar kembali bertanya kepada kedua pihak, apakah ada lagi yang ingin disampaikan.

Namun kedua pihak (Tim PH PF dan Kejari) hanya berucap “Cukup yang Mulia” mengakhiri pertanyaan hakim.

Dengan demikian, Sidang kembali akan berlangsung pada hari, Senin pekan depan dengan agenda Pembacaan Putusan pada pukul 09.00 WIT.

Baca Juga:

Tersangka PF Hanya Balon, Bukan Calon Bupati; Tak Terdaftar di KPU ;https://sentralpolitik.com/tersangka-pf-hanya-balon-bukan-calon-bupati-tak-terdaftar-di-kpu/

“Soal waktu, saya kasi dispensasi waktu satu jam. Paling lambat pukul 10.00 WIT. Dengan catatan, hadir atau tidak hadir, tetap Putusannya saya bacakan,”  tegas Siregar. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *