Setahun Perombakan Birokasi Menggantung, Ini Kata Pj Walikota Ambon

AMBON, SentralPolitik.com _ Perombakan Birokrasi di tubuh pemerintah kota Ambon belum bisa berlangsung. Malah sudah menggantung lebih dari setahun.

Menjawab ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku  perombakan Birokrasia di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bisa saja terjadi.

Hanya saja atas ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M. Tito Karnavian. Mengingat masa jabatannya sebagai Penjabat Walikota Ambon, hampir berakhir.

Wattimena kepada media ini Selasa (30/4/2024) di Balai kota Ambon menyebut kepala daerah baik gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai mulai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 Ayat 2.

Selain itu, Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Aturan ini juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *