NAMLEA, SentralPolitik.com _ Kurun waktu satu tahun (2024-2025), Polres Buru berhasil menangani 36 kasus tindak pidana.
Penyelesaian perkara sebanyak 17 kasus, penyidikan 5 kasus dan tahap penyelidikan 10 kasus.
—
Dari puluhan kasus ini terjadi tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi atensi publik.
Kasatreskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, S.Tr.K, S.I.K, MH menjelaskan itu melalui rilis di Polres Buru, Kamis (6/2/2025).
Kadek menjelaskan, dari 36 kasus, ada 3 kasus yang jadi antensi publik yakni kekerasan seksual terhadap anak kandung dan anak tiri.
Persetubuhan anak kandung dengan korban berusia 14 tahun dengan tersangka ASW (52). TKP desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Motif dari tersangka yakni, pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.
Kedua adalah perkara pencabulan terhadap anak tiri dibawah umur dengan usia 9 tahun. Pelaku S (52) tempat kejadian perkara desa Namlea, Kabupaten Buru.
Ayah bejat menggauli anak tirinya sejak korban masih di kelas 4 SD hingga kelas 5. Kejadian terakhir Senin (6/1/2025). Kasus ini kemudian terungkap.
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengancam dan memaksa korban.
Kekeran seksual juga terhadi di Kecamatan Fena Leisela. Korban berusia 30 tahun dengan tersangka inisial FBR (32).
Baca Juga:
Dua Anggota Polres Buru Dipecat; https://sentralpolitik.com/dua-anggota-polres-buru-dipecat/
Kekerasan seksual terjadi saat pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela kemudian mengancam korban dengan pisau. Ia kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri. (*)