Setelah John Cs, Ruben Dkk Siap-siap Naik Tangga Tersangka

Di Kasus Rp. 52 M SPP Fiktif Pemda Kepulauan Tanimbar

AMBON (SentralPolitik)_Setelah John Batlayeri, mantan Kepala BPAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) cs ditetapkan sebagai tersangka SPPD Fiktif, sepertinya berikut giliran mantan Sekda KKT, Ruben Mariolkossu dan kawan-kawan segera menduduki status yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dadi Wahyudi menegaskan kalau setelah kasus SPPD fiktif di Dinas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) rampung, kejaksaan akan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Sektretariat Daerah (Sekda) KKT.

‘’Iya, saat ini kita sudah menetapkan 6 tersangka di BPKAD. Untuk Sekretariat Daerah masih dalam penyelidikan. Setelah di BPKAD rampung, penyidik akan melanjutkan di Sekretariat Daerah. Sebagian saksi sudah diperiksa dan masih dalam tahap penyelidikan,’’ tandas Wahyudi saat tampil di Podcast Suara UNLESA milik Universitas Lelemuku Saumlaki, Senin (3/7) kemarin. Podcast ini disiarkan juga di kanal youtube.

Dijelaskan, untuk penyalahgunaan keuangan negara di BPKAD dengan kerugian sebesar Rp. 6,6 miilar dari total alokasi Rp.9 miliar, ada 80 saksi yang ditetapkan dan 65 diantaranya sudah diperiksa.  ‘’Saya menghormati tim penyidik soal langkah-langkah ke depan,’’ tandasnya.

BELUM DITAHAN

Kenapa  6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan? Ditanya demikian oleh host Cartes Asbit, Dadi jelaskan kalau dalam setiap perkara diupayakan pengembalian keuangan negara.

‘’Kita utamakan pengembalian dulu, karena keuangan negara sudah hilang. Kita memang dinilai masyarakat cukup lambat, karena memang jumlah saksi ini yang cukup banyak,’’ katanya.

Dijelaskan, dari sekian banyak saksi itu ada yang tidak hadir saat diundang untuk memberikan keterangan. Begitupun satu dokumen harus dicros cek kepada beberapa saksi dan cukup memakan waktu.

‘’Sehingga saatnya penuntutan di pengadilan, saksi-saksi itu memberikan keterangan sesuai dengan fakta atau perbuatan para pelaku,’’ katanya.

Bagaimana dengan penahanan para tersangka? Dia akui penahanan para tersangka memang dinantikan oleh masyarakat, tapi pihaknya melempar kalau penahanan itu kewenangan dari tim penyidik.

‘’Mungkin tim penyidik berpandangan masih memerlukan waktu sehingga belum tiba saatnya untuk ditahan,’’ tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: TABIAT Jaksa..!