AMBON (SentralPolitik)_Setelah John Batlayeri, mantan Kepala BPAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) cs ditetapkan sebagai tersangka SPPD Fiktif, sepertinya berikut giliran mantan Sekda KKT, Ruben Mariolkossu dan kawan-kawan segera menduduki status yang sama.
—
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dadi Wahyudi menegaskan kalau setelah kasus SPPD fiktif di Dinas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) rampung, kejaksaan akan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Sektretariat Daerah (Sekda) KKT.
‘’Iya, saat ini kita sudah menetapkan 6 tersangka di BPKAD. Untuk Sekretariat Daerah masih dalam penyelidikan. Setelah di BPKAD rampung, penyidik akan melanjutkan di Sekretariat Daerah. Sebagian saksi sudah diperiksa dan masih dalam tahap penyelidikan,’’ tandas Wahyudi saat tampil di Podcast Suara UNLESA milik Universitas Lelemuku Saumlaki, Senin (3/7) kemarin. Podcast ini disiarkan juga di kanal youtube.
Dijelaskan, untuk penyalahgunaan keuangan negara di BPKAD dengan kerugian sebesar Rp. 6,6 miilar dari total alokasi Rp.9 miliar, ada 80 saksi yang ditetapkan dan 65 diantaranya sudah diperiksa. ‘’Saya menghormati tim penyidik soal langkah-langkah ke depan,’’ tandasnya.
BELUM DITAHAN
Kenapa 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan? Ditanya demikian oleh host Cartes Asbit, Dadi jelaskan kalau dalam setiap perkara diupayakan pengembalian keuangan negara.
‘’Kita utamakan pengembalian dulu, karena keuangan negara sudah hilang. Kita memang dinilai masyarakat cukup lambat, karena memang jumlah saksi ini yang cukup banyak,’’ katanya.
Dijelaskan, dari sekian banyak saksi itu ada yang tidak hadir saat diundang untuk memberikan keterangan. Begitupun satu dokumen harus dicros cek kepada beberapa saksi dan cukup memakan waktu.
‘’Sehingga saatnya penuntutan di pengadilan, saksi-saksi itu memberikan keterangan sesuai dengan fakta atau perbuatan para pelaku,’’ katanya.
Bagaimana dengan penahanan para tersangka? Dia akui penahanan para tersangka memang dinantikan oleh masyarakat, tapi pihaknya melempar kalau penahanan itu kewenangan dari tim penyidik.
‘’Mungkin tim penyidik berpandangan masih memerlukan waktu sehingga belum tiba saatnya untuk ditahan,’’ tandasnya.
Soal kemungkinan kasus SPPD fiktif berhenti ditengah jalan? ‘’Kami jamin perkara ini (SPPD fiktif) tetap berjalan. Kami jamin kalau perkara sudah sampai tahap penyidikan, tidak ada kata berhenti,’’ tegasnya.
SEKRETARIAT DEWAN
Menyangkut kasus SPPD fiktif di Sekretariat Daerah, Dadi Wahyudi jelaskan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. ‘’Kita belum menetapkan tersangka, karena memang kembali lagi tadi, mungkin ada beberapa saksi yang harus kita dalami lagi,’’
Ini juga terkait dokumen yang dimiliki, mungkin ada yang belum lengkap dan ada yang perlu dikonfirmasi lagi kepada para saksi.
Apakah ada pejabat yang telah diperiksa? ‘’Teman-teman penyidik sudah melakukan pemanggilan baik itu dari jabatan dibawa sampai jabatan diatas yang mungkin harus bertanggung jawab,’’ kata Dadi.
Hanya saja sampai saat ini dia mengaku belum bisa memberikan keterangan soal berapa besar (kerugian negara) pada kasus di Sekda sebab ada banyak saksi yang harus didalami. ‘’Ada saksi yang berstatus honorer, ada yang sudah dirumahkan. Nah, inilah kendala yang kami hadapi juga. Tapi semua kasus tetap berjalan,’’ terangnya.
Dilansir media ini sebelumnya, Ruben Mariolkossu yang tahun 2020 menjabat Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga terseret kasus dugaan korupsi di unit Sekretariat Dewan senilai Rp. 3,277 miliar.
Selain itu, Ruben yang kini menduduki kursi Penjabat Bupati KKT itu, juga dinilai turut bertanggung jawab terhadap dugaan SPPD fiktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp. 857,031 juta.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/bau-busuk-korupsi-di-kkt-menguap-lagi-total-rp-52-m-dikemplang-saat-covid-19/
https://sentralpolitik.com/waduh-ruben-tanggung-jawab-dugaan-sppd-fiktif-pada-2-unit-kerja/
Total dugaan kasus perjalanan dinas bodong pada 26 unit kerja di Pemkab KKT tahun 2020 atau saat dunia dilanda Covid-19 yaitu sebesar Rp. 52,515 miliar. (*)
Respon (3)