Tipikor

Setelah Pattisahusiwa, Giliran Jaksa Eksekusi Tuhepaly

×

Setelah Pattisahusiwa, Giliran Jaksa Eksekusi Tuhepaly

Sebarkan artikel ini

Terkait DD/ ADD Negeri Siri-Sori Islam

Eksekusi Sekdes Siri-Sori Islam
Jaksa Cabang Saparua mengeksekusi Sekdes Negeri Siri-Sori Islam di Lapas Kelas II A Ambon, Rabu (31/7/2024). -F:IST/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah Raja Negeri Siri-Sori Islam Eddy Pattisahusiwa, Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali mengeksekusi Taha M. S. Tuhepaly.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Tuhepaly merupakan terpidana dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam. Ia  merupakan Sekdes yang ikut dalam penyimpangan dana ADD/DD 2018 dan 2019 Negeri di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Jaksa melakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.

JPU di Saparua kemudian melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023.

Junto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 -2001 tentang Perubahan atas UU 31-1999 tentang Tipikor.

Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Bahwa selanjutnya Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) Bulan Penjara.

Baca Juga:

Jaksa Saparua Eksekusi Raja Siri-Sori Islam, Pelaku Korupsi DD/ADDhttps://sentralpolitik.com/jaksa-saparua-eksekusi-raja-siri-sori-islam-pelaku-korupsi-dd-add/

Kurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Selain itu denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *