SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sibuk Kampanye Pilkada Serentak tahun 2024, berkas Ricky Jauwerissa alias RJ sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum berproses.
Padahal, pelantikan Anggota DPRD KKT sedianya akan berlangsung pada 5 November 2024 mendatang.
—
Informasi media ini di Saumlaki menyebutkan kalau sampai hari ini proses pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Aleg Periode 2024-2029 belum bisa berproses.
Penyebabnya kelengkapan berkas atau dokumen milik Ricky Jauwerissa. Yang bersangkutan belum memproses dokumen. Terutama surat dari Partai.
Karena yang bersangkutan sudah mendapat penetapan KPU KKT sebagai Calon Bupati, maka yang menggantinya ada Caleg Terpilih suara terbanyak berikutnya.
Sekedar tau, Ricky Jauwerissa terpilih kembali sebagai DPRD KKT dari Partai PSI. Sebelumnya RJ Ketua Partai Berkarya.
Ia kemudian lompat pagar ke PSI dan menjadi Caleg dengan suara terbanyak pada saat Pileg Pebruari 2024 kemarin.
PSI sebagai pemenang di daerah itu, dan RJ bakal menempati posisi Ketua DPRD. Hanya saja karena bertarung di Pilkada, Jonathan Salakay akan menggantikannya.
PROSES PELANTIKAN
Karena belum memproses dokumen, proses persiapan pelantikan tgl 5 Nopember 2024 tentu terganggu.
Apalagi proses pengusulan SK Gubernur Maluku belum juga bergerak maju. ‘’Karena tentu menunggu berkas Ricky Jauwerissa,’’ kata sumber media ini.
Sumber anonim ini juga menyebut baik bagian pemerintahan Pemkab KKT maupun Sekwa DPRD setempat juga takut bayangan. RJ, katanya,
‘’Entah RJ itu punya apa sehingga semua pada takut bayangan. Mungkin takut dia terpilih menjadi bupati, atau takut karena dia punya kekuatan uang,’’ sebutnya.
Meski begitu ia menyebutkan jalau pelantikan hanya bagi 24 anggota DPRD minus Salakay. ‘’Itu kalau berkas JW tidak selesai sesuai waktu tersedia,’’ katanya.
MENUNGGU SURAT PARTAI
Bagaimana sikap KPU KKT? Media ini menghubungi Ketua KPU Christian Matruty. Ia beralasan kalau Surat Pengunduran diri dari PSI sementara berproses.
Ia menerangkan, untuk ASN dalam hal keputusan pemberhentian belum keluar, maka menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri..
‘’Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pengajuan pengunduran diri telah diproses oleh pejabat yang berwenang,’’ katanya, Senin (7/10/2024).
Matruty menyebut sejauh ini sudah ada mengajukan pengunduran diri ke partai yang bersangkutan.
‘’Kami sudah mendapat surat dari Partai bahwa pengunduran sementara berproses,’’ katanya.
TIDAK BISA JADI DASAR
Sementara itu, sumber media ini di Pemkab KKT menyebutkan kalau sejauh ini dokumen RJ belum ada. Partai PSI belum menindaklanjuti usulan pergantian Caleg Terpilih.
‘’Surat pengunduran memang ada, tapi tidak bisa menjadi dasar untuk proses SK Gubernur Maluku,’’ kata sumber yang menyebut tidak perlu publikasi namanya.
Baca Juga:
Paslon Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak Terancam Didiskualifikasi; https://sentralpolitik.com/paslon-ricky-jauwerisa-juliana-ratuanak-terancam-didiskualifikasi/
‘’Jadi harus ada surat dari Parpol dan KPU bisa melakukan Pleno Calon Pengganti dan mengajukan hasil pleno untuk proses SK Gubernur,’’ katanya. (*)