Tipikor

Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi Berlanjut ke Pokok Perkara, JPU Bakal Hadirkan 54 Saksi

×

Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi Berlanjut ke Pokok Perkara, JPU Bakal Hadirkan 54 Saksi

Sebarkan artikel ini
Pokok Perkara
Sidang kasus korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi. Kamis (29/1/2026) berlanjut ke pokok perkara. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Sidang kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di PN Tipikor Ambon berlanjut ke Pokok Perkara.

Ini setelah Majelis Hakim secara tegas menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (29/1/2026), oleh Majelis Hakim dengan Ketua Nova Loura Sasube, bersama Hakim Anggota Martha Maitimu dan Agus Hairulah.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menegaskan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 1 angka 15, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa Petrus  Fatlolon untuk seluruhnya.’’

Menyatakan Dakwaan Penuntut Nomor Perkara: PDS.4.7/G.1.D.13/P.4.1/12/2025 8 Desember 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil.

‘’Memerintahkan Penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusan sela.

Dengan putusan tersebut, perkara PT Tanimbar Energi resmi memasuki babak paling menentukan.

Sebanyak 54 saksi yang telah disiapkan JPU kini menjadi tumpuan utama pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini.

54 SAKSI BAKAL DIHADIRKAN

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa Petrus Fatlolon secara terbuka meminta agar seluruh 54 saksi diperiksa sekaligus dalam persidangan.

Permintaan itu langsung menjadi sorotan, mengingat besarnya jumlah saksi yang akan membuka rangkaian panjang fakta hukum di ruang sidang.

“Kami meminta agar 54 saksi yang akan dihadirkan mendapat pemeriksaan secara bersamaan,” ujar terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Sayangnya Majelis Hakim menolak permintaan PF. Pengadilan memutuskan pemeriksaan saksi berlangsung secara bertahap.

Guna menjaga efektivitas dan ketelitian pemeriksaan, dengan menghadirkan lima saksi setiap kali persidangan.

Majelis juga menetapkan percepatan agenda sidang. Sidang lanjutan perkara PF pada 5 Februari mendatang akan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Kamis dan Jumat.

Pola ini menandakan keseriusan pengadilan untuk mengurai perkara secara mendalam dan berkelanjutan.

Selanjutnya, dengan penolakan eksepsi ini, arah perkara akan sangat ditentukan oleh apa yang terungkap dari mulut para saksi di hadapan Majelis Hakim.

Penolakan permintaan pemeriksaan 54 saksi sekaligus bukan keputusan administratif biasa.

Baca Juga:

JPU Sebut ada Upaya Hentikan Perkara Tanimbar Energi Sebelum Fakta Dibuka di Persidangan: https://sentralpolitik.com/jpu-sebut-ada-upaya-hentikan-perkara-tanimbar-energi-sebelum-fakta-dibuka-di-persidangan/

Keputusan ini menegaskan bahwa persidangan perkara PT Tanimbar Energi akan berjalan perlahan, terukur dan menguliti fakta satu per satu. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram