AMBON, SentralPolitik.com _ Sidang perdana kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 berlangsung Kamis (12/10/2023) besok.
Sidang akan dipusatkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon
—
Kejari Saumlaki menangani kasus korupsi ini. Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka yang sudah menjadi tersangka masing-masing Jonas Batlayeri, Kristina Sermatang, Maria Goretty Batlayeri, Klementina Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele.
Penuntutan enam tersangka ini terbagi dalam tiga perkara terpisah.
Informasi yang didapat media ini dariĀ Pengadilan Negeri Ambon, perkara ini telah teregister pada tanggal 2 Oktober 2023.
Untuk tersangka Jonas Batlayeri teregister dengan nomor perkara : 30.Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb. Untuk tersangka Kristina Sermatang perkaranya bernomor : 31.Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb.
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yaitu Maria Goretty Batlayeri, Klementina Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele digabungkan dalam satu berkas perkara dengan nomor : 32.Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb.
Pada sidang perdana besok, enam tersangka akan menjalani sidang secara bergantian dalam tiga sidang terpisah.
Keseluruhan sidang bakal berlangsung di ruang Cakra.
11 JAKSA
Sebaliknya siapa-siapa sebagai majelis hakim yang bertugas untuk mengadili para tersangka yang menggerogoti uang negara ini, belum tidak diketahui.
1 komentar