AMBON, SentralPolitik.com _ Sidang perdana kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 berlangsung Kamis (12/10/2023) besok.
Sidang akan dipusatkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon
—
Kejari Saumlaki menangani kasus korupsi ini. Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka yang sudah menjadi tersangka masing-masing Jonas Batlayeri, Kristina Sermatang, Maria Goretty Batlayeri, Klementina Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele.
Penuntutan enam tersangka ini terbagi dalam tiga perkara terpisah.
Informasi yang didapat media ini dari Pengadilan Negeri Ambon, perkara ini telah teregister pada tanggal 2 Oktober 2023.
Untuk tersangka Jonas Batlayeri teregister dengan nomor perkara : 30.Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb. Untuk tersangka Kristina Sermatang perkaranya bernomor : 31.Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb.
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yaitu Maria Goretty Batlayeri, Klementina Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele digabungkan dalam satu berkas perkara dengan nomor : 32.Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb.
Pada sidang perdana besok, enam tersangka akan menjalani sidang secara bergantian dalam tiga sidang terpisah.
Keseluruhan sidang bakal berlangsung di ruang Cakra.
11 JAKSA
Sebaliknya siapa-siapa sebagai majelis hakim yang bertugas untuk mengadili para tersangka yang menggerogoti uang negara ini, belum tidak diketahui.
Namun informasi media ini Kejaksaan menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkekuatan 11 orang.
JPU ini merupakan gabungan dari Kejati Maluku dan Kejari Saumlaki. Mereka akan bertugas pada tiga perkara tersebut.
Tim JPU terdiri dari Stefano Berthyno Sitania, Achmad Attamimi, Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, Muhammad Fazlurrahman Komardin, Elimanuel Lolongan.
Berikutnya Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, Bambang Irawan, Ricky Ramadhan Santoso, Grace Siahaya dan Martin Adil Riko Harefa.
Dalam hal ini belum diketahui siapa yang akan mendampingi para tersangka sebagai kuasa hukum.
RATUSAN BARANG BUKTI
Dalam penyidikan perkara korupsi ini, jaksa penyidik mengantongi seratusan lebih barang bukti. Untuk tersangka Jonas Batlayeri, jaksa penyidik mengantongi 130 item barang bukti.
Sedangkan empat tersangka Maria Goretty Batlayeri, Klementina Oratmangun, Letarius Erwin Layan dan Liberata Malirmasele, jaksa mengemas sebanyak 132 item barang bukti.
Sementara untuk tersangka Klementina Sermatang, jaksa mengantongi 122 item .
Baca Juga:
Setelah John Cs Ruben Dkk Siap-siap Naik Tangga Tersangka : https://sentralpolitik.com/setelah-john-cs-ruben-dkk-siap-siap-naik-tangga-tersangka/
Barang bukti yang ada antara lain bukti tiket perjalanan dinas fiktif sejak Januari 2020 sampai tahun 2021, Surat Keputusan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, uang hasil rampasan dan sertifikat tanah dan rumah serta kendaraan milik para tersangka. (*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News
Respon (1)