SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sidang perdana Praperadilan Petrus Fatlolon di Pengadilan Negeri Saumlaki berlangsung, Selasa (16/7/2024). Sayangnya, jaksa tidak hadir sehingga hakim menunda sidang Selasa (23/07/2024) pekan depan.
Para pendukung PF pun ngamuk atas penundaan sidang.
—
Awalnya sidang pengujian formil penanganan perkara SPPD fiktif Setda KKT ini sudah dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIT, namun mulur sampai pukul 10.30 WIT.
Pihak pengadilan beralasan bahwa Jaksa tidak bisa hadir karena sedang mengikuti persiapan pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2024.
Karena sidang belum juga mulai, kuasa hukum PF dan para pendukungnya mengajukan protes. Mereka juga menyebut kalau penundaan sidang harus berlangsung dalam ruang sidang.
Hakim Tunggal, Harya Siregar kemudian membuka sidang. PF mengkuasakan perkara ini kepada Antoni Hatane, Ronny Sianressy dan sejumlah PH. Ada 13 PH yang datang mewakili PF.
Setelah membuka sidang, penasehat hukum PF kemudian menyerahkan berkas praperadilan kepada hakim. Setelah menerima materi praperadilan, Hakim Harya kemudian menunda sidang.
‘’Karena jaksa tidak hadir, sidang kami tunda sampai Selasa (23/7/2024) pekan depan,’’ katanya sebelum mengetuk palu.
Ia menjelaskan kalau jaksa sudah melayangkan permohonan penundaan lewat surat resmi. Jaksa beralasan hendak mempersiapkan hari Bakti Adhiyaksa.
Mendengar penjelasan ini, salah satu PH Ronny Sianresy meminta Hakim agar menyampaikan kepada pihak Kejari untuk tidak melakukan penindakan hukum apapun terhadap PF.
Baik itu pemeriksaan-pemeriksaan atau apapun bentuknya, hingga perkara pra peradilan ini selesai.
Mendengar permintaan pihak PF ini, Hakim Siregar pun langsung menegaskan bahwa permintaan itu di luar praperadilan.
“Ini diluar kewenangan pengadilan. Yang jadi kewenangan bapak silahkan,” tegas Hakim Siregar.
Alhasil, tim PH Petrus Fatlolon akhirnya bersepakat dengan pernyataan Hakim ini. “Apa yang disampaikan Hakim, kita sepakat,” timpal PH Anthony Hatane.
SURATI KEJAKSAAN
Sebelum menutup sidang, Hakim Siregar memerintahkan juru sita agar menyurati termohon untuk hadir pada sidang pekan depan. Bila tidak hadir, agenda sidang tetap akan dilanjutkan.
Siregar juga meminta tim PH Fatlolon agar bisa menyertakan jawaban langsung agar bisa dibacakan pada sidang pekan nanti. Setelah pihak termohon (JPU) membaca permohonan.
“Kan sudah dua minggu nih, jadi bisa langsung baca jawabannya, biar tidak di skors lagi sidangnya, karena waktu kita terbatas,” tegas Hakim.
Hakim kemudian mengetuk palu sidang, dan menunda hingga pekan depan.
NGAMUK
Usai persidangan, para pendukung PF ribut-ribut. Sambil membawa banyak pendukung PF di depan kantor PN, mereka mempersoalkan ketidak hadiran jaksa di sidang itu.
‘’Kalau seperti ini kejaksaan sudah dipolitisasi namanya. Kami minta presiden dan Kejagung melihat ini, ada apa ini. Kami akan datang membawa pendukung yang lebih besar,’’ kecam Alex Belay.
Sedangkan PH Ronny Sianressy menyatakan kekecewaanya atas ketidakhadiran jaksa sebagai termohon.
‘’Kalau mau cari kepentingan lain di luar kepentingan hukum, kami telah siap luar dalam pada perkara ini,” ucapnya kepada wartawan dengan nada tinggi.
Ia menyebut kalau pihaknya telah menyurati kejaksaan untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap penetapan tersangka pak PF.
‘’Karena kami sementara menguji apakah tindakan mereka sesuai dengan hukum ataukah tidak,’’ tukasnya.
Baca Juga:
PF Akhirnya Ajukan Praperadilan terhadap Kejari Tanimbar ; https://sentralpolitik.com/pf-akhirnya-ajukan-praperadilan-terhadap-kejari-tanimbar/
UJI FORMIL
Sekedar tau, praperadilan hanya menguji formil penanganan perkara pidana, tidak menguji materiil perkara. Sementara hukum pidana merupakan hukum materiil.
Karena itu seseorang yang menyatakan menang dalam praperadilan bukan berarti hukum pidana seketika berhenti. (*)
Respon (1)