SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sidang korupsi SPPD Fiktif Badan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar makin seru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Maluku langsung mengambil alih persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon.
—
‘’Iya, Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai JPU,’’ tandas salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Kepualauan Tanimbar menjawab sentralpolitik.com di Saumlaki, Ahad (26/11).
Penyidik menyapaikan hal itu saat di konfirmasi soal agenda sidang Senin (27/11) besok. Dia hanya mengaku, untuk persidangan nanti, Kejaksaan Tinggi yang turun langsung dalam persidangan.
DUA SAKSI
Sementara itu, media ini mendapat informasi kalau dalam sidang nanti, hanya dua saksi yang di hadirkan. Keduanya masing-masing Kepala Inspektorat Kebupaten Kepulauan Tanimbar, Jedithia Huwae.
Selain itu, satu anggota DPRD KKT yakni Paula Laratmasse. Penyidik sebelumnya sudah pernah memeriksa Paula Laratmasse. Dia di duga menerima dana ratusan juta atas nama DPRD KKT.
Selain Paula ada sebagian anggota DPRD yang juga menerima aliran dana dari BPKAD, termasuk Ketua DPRD KKT, Omans Batlayeri dalam bentuk semen.
‘’Aliran dana dibawah Rp. 100 juta harus di kembalikan, diatas Rp.100 juta yang akan menjalani persidangan,’’ tandas sumber. Sedangkan 5 anggota lain tak datang dengan berbagai alasan.
Selanjutnya, Inspektur KKT, Judithia Huwae juga akan menjalani sidang sebagai saksi atas aliran dana dari BPKAD ke oknum BPK RI atas nama Sulistyo. Sulistyo adalah Korwas BPK RI yang berkedudukan di Ambon.
Sebagaimana media ini melansir sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, para saksi dan terdakwa membenarkan kalau ada uang yang keluar dari BPKAD ke BPK sebanyak Rp. 350 juta.
Penyerahan dana dari salah satu pegawai BPKAD ke oknum BPK melalui Inspektur Judhitia Huwae
Hanya saja, sumber ini menyebutkan kalau uang haram ini sampai ke oknum BPK tersisa Rp. 200 juta. ‘’Entah kemana selisih dana Rp. 150 juta itu mengalir. Nah, pada sidang nanti semoga bisa terungkap,’’ kata dia.
‘’Tapi biasanya modus di BPKAD itu, tercatat Rp. 350 juta, tapi tidak semuanya di serahkan. Selisih dana itu di bagi-bagi lagi di internal pejabat BPKAD maupun kepada pejabat yang lebih tinggi dari Kepala BPKAD,’’ tandas sumber tadi.
Sayangnya, pada sidang Senin besok JPU belum bisa menghadirkan oknum BPK RI yang di sebut-sebut turut menikmati uang haram itu.
Sebab BPK sendiri memiliki mekanisme tertentu, bila memenuhi pemeriksaan oleh kejaksaan maupun persidangan Tipikor.
20 SAKSI
Sumber lainnya menyebutkan kalau penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sebetulnya hendak menghadirkan 20 saksi berikutnya.
Baca Juga:
Ini Nama Oknum BPK RI Penerima Uang Haram SPPD Palsu KKT: https://sentralpolitik.com/ini-nama-oknum-bpk-ri-penerima-uang-haram-sppd-palsu-kepulauan-tanimbar/
Pola Labrak Retty, Baku Cigi Rambut Nyaris Terjadi : https://sentralpolitik.com/pola-labrak-retty-baku-cigi-rambut-nyaris-terjadi-di-dinas-pariwisata-kkt/
‘’JPU kan sudah siapkan 80 saksi utama. Tapi kalau dalam sidang ada perkembangan lain, tinggal lakukan penyesuaian. Intinya kalau majelis hakim meminta, jaksa berupaya memenuhinya,’’ singkatnya. (*)