Sidang SPPD Fiktif Makin Seru, Diambil Alih Kejaksaan Tinggi

Huwae dan Laratmasse Segera Bersaksi

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sidang korupsi SPPD Fiktif Badan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar makin seru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Maluku langsung mengambil alih persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon.

‘’Iya, Kejaksaan Tinggi yang bertindak sebagai JPU,’’ tandas salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Kepualauan Tanimbar menjawab sentralpolitik.com di Saumlaki, Ahad (26/11).

Penyidik menyapaikan hal itu saat di konfirmasi soal agenda sidang Senin (27/11) besok. Dia hanya mengaku, untuk persidangan nanti, Kejaksaan Tinggi yang turun langsung dalam persidangan.

DUA SAKSI

Sementara itu, media ini mendapat informasi kalau dalam sidang nanti, hanya dua saksi yang di hadirkan. Keduanya masing-masing Kepala Inspektorat Kebupaten Kepulauan Tanimbar, Jedithia Huwae.

Selain itu, satu anggota DPRD KKT yakni Paula Laratmasse. Penyidik sebelumnya sudah pernah memeriksa Paula Laratmasse. Dia di duga menerima dana ratusan juta atas nama DPRD KKT.

Selain Paula ada sebagian anggota DPRD yang juga menerima aliran dana dari BPKAD, termasuk Ketua DPRD  KKT, Omans Batlayeri dalam bentuk semen.

‘’Aliran dana dibawah Rp. 100 juta harus di kembalikan, diatas Rp.100 juta yang akan menjalani persidangan,’’ tandas sumber. Sedangkan 5 anggota lain tak datang dengan berbagai alasan.

Selanjutnya, Inspektur KKT, Judithia Huwae juga akan menjalani sidang sebagai saksi atas aliran dana dari BPKAD ke oknum BPK RI atas nama Sulistyo. Sulistyo adalah Korwas BPK RI yang berkedudukan di Ambon.

Sebagaimana media ini melansir sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, para saksi dan terdakwa membenarkan kalau ada uang yang keluar dari BPKAD ke BPK sebanyak Rp. 350 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *