AMBON (SentralPolitik) – Muslihat dibalik upaya untuk melengserkan Ayu Hasanusi dari posisi anggota DPRD Maluku, akhirnya terkuak. SK yang digadang-gadang untuk mendepak Hasanusi dari kursi dewan, ternyata Aspal alias Asli tapi Palsu.
Kepastian SK aspal dengan nomor 03.2/SDO/DPP/BERKARYA/IV/2023 itu, diketahui setelah DPD Partai Berkarya Maluku bertemu langsung dengan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Pr.
SK yang sempat beredar dan digunakan oknum-oknum tertentu itu berisi Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Kota Ambon Propinsi Maluku a.n. Ayu Hindun Suhita Hasanusi.
Ketua Bapilu Partai Berkarya Wilayah Maluku, Samsul Notanubun kepada SentralPolitik.com mengatakan, SK yang beredar terasa ganjal dan aneh.
‘’Karena kami tidak pernah mendapatkan SK Pergantian Antar Waktu ibu Ayu. Apalagi pergantian dengan pak Sofyan Harihaya,’’ tandasnya.
Dia menegaskan kalau SK itu pun tidak pernah diterimanya. DPD Partai Berkarya Maluku justru mengaku mendapat kabar dari Ayu Hasanusi kalau SK tersebut sudah beredar di Pemprov, Sekretariat DPRD Maluku dan mungkin sudah diserahkan ke KPU Maluku.
Terkait dengan kepentingan siapa-siapa yang bermain dirana ini dia menyebut kalau publik cukup tahu bahwa SK yang beredar itu Aspal alias bodong. ‘’Saya rasa publik tahu lah, apalagi diseting dengan agenda demo segala,’’ tandasnya.
Diingatkan, pihaknya juga sudah konfirmasi SK Aspal ini sampai ke Mahkamah Partai, dan Mahkamah Partai juga sudah membantah SK yang beredar oleh oknum-oknum tertentu itu. ‘’Malah kami cros cek dengan Ketua Umum dan pak Ketum marah besar karena tandatangannya di-scan digital,’’ tukas dia.
HENGKANG DARI BERKARYA
Disisi lain dia menegaskan kalau informasi yang diterimanya, Ayu Hasanusi berencana hengkang dari Partai Berkarya dan melakukan komunikasi dengan partai lain, karena Berkarya tidak lolos Pemilu 2024 mendatang. Entah benar atau tidak, secara kelembagaan partai akan mengambil langkah-langkah politik.
‘’Nanti kita lihat ke depan ya, langkah apa yang kita ambil untuk menertibkan persoalan ini. Intinya kita sudah mengantongi surat klarifikasi dari DPP perihal SK bodong yang ada,’’ tandasnya.
Meski begitu, Notanubun belum memastikan apakah Ayu Hasanusi akan diganti atau tidak, sebab pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
‘’Untuk masalah ini tentu akan kita evaluasi lagi. Diganti atau tidak kita belum sampai pada tahap itu,’’ singkatnya. (denis)