SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kisruh “kursi panas” Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendorong Penjabat Bupati Fadlun Alawiyah Alaydrus angkat bicara.
—
Dalam rilisnya Fadlun Alawiyah Alaydrus melalui Plh Sekda Brampi Moriolkossu, Rabu (8/1/2025) mengatakan pihaknya siap menerima kritik dari masyarakat.
‘’Prinsipnya penjabat bupati tetap membuka ruang bagi warga \memberikan kritik, saran, masukan baik lisan, tulisan sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan serta tugas-tugas pemerintahan,’’ katanya.
Media ini sebelumnya melansir, pergantian Pj Sekda KKT oleh Fadlun Alawiyah Alaydrus sarat KKN, terkait pembayaran UP3 salah satu pengusaha tajir di Tanimbar Agustinus Theodorus.
Selain foto pertemuan Alaydrus dengan AT, diduga kuat Pj Sekda sebelumnya Ronny Watunglawar enggan memuluskan pembayaran UP3 diatas Rp. 4 miliar sebagaimana keputusan Pemda KKT bersama DPRD.
KEWENANGAN PENJABAT BUPATI
Terkait dengan persoalan usulan penjabat dan pengangkatan Sekda, Mariolkossu menyebut hal itu merupakan kewenangan Penjabat Bupati dan bukan kewenangan Gubernur Maluku.
“Penjabat bupati memiliki kewenangan Pengangkatan Penjabat Sekda setelah mendapat persetujuan gubernur sebagaimana Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,’’ kata Moriolkossu.
Perpres menyebut bupati/ walikota mengangkat pj sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekda setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Kewenangan pengusulan calon Pj Sekda paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak sekda tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda.
Alasan Yuridis pergantian Penjabat Sekda mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat 3 Perpers 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, juncto Pasal 9 Permendagri Nomor 91-2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Pada pokoknya menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekda, masa jabatan Pj Sekda paling lama 3 bulan,’’ ingatnya.
Selanjutnya dalam Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3-1431 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 tentang Pengangkatan Pj Sekda KKT, menetapkan masa jabatan Pj Sekda paling lama 6 bulan,” terangnya.
Frasa paling lama dalam keputusan ini merujuk pada batas waktu maksimal, tapi bila merujuk pada ketentuan sebelumnya, masa jabatan Pj Sekda KKT telah berakhir 23 Desember 2024.
Jika merujuk pada ketentuan di atas, Pj Bupati mengusulkan pemberhentian Pj Sekda dan telah disetujui sesuai surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/3016, tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian Pj Sekda KKT.
Baca Juga:
Kursi Sekda KKT Bergeser Lagi, Pj Bupati Diduga Berperilaku Broker; https://sentralpolitik.com/kursi-sekda-kkt-bergeser-lagi-pj-bupati-diduga-berperilaku-broker-kontraktor/
“Untuk itu, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa bakti 3 bulan berikutnya, dapat dilakukan proses pengangkatan Pj Sekda yang baru sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)