SAUMLAKI (SentralPolitik )_ Penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki tengah bekerja ekstra untuk menjerat mereka yang terlibat pada dugaan korupsi berjamaah Rp. 52,5 miliar SPPD Fiktif tahun 2020 dari ABPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
—
Kali ini mereka yang menerima aliran dana dari Bidang Sekretariat Daerah (Setda) KTT itu dikejar penyidik kejaksaan. Sejumlah ASN dilingkup Setda KKT atau mereka yang menerima dana itu menjalani pemeriksaan.
‘’Kantor Kejari sudah seperti mall, banyak pejabat yang lalu lalang,’’ celetuk warga yang ditemui diseputaran kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Dari sejumlah modus dan saksi yang diperiksa, ada sejumlah perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah yang terindikasi dimanipulasi.
Modusnya, tanda tangan penerima dana oleh pejabat dimanipulasi, dengan cara tanda tangan seorang penerima, ditanda tangan lagi sebagai bentuk pertanggung jawaban fiktif.
‘’Tanda tangan seorang pejabat, diduga dijiplak atau diteken orang lain untuk pertanggung jawaban SPPD. Jadi ini manipulasi diatas manipulasi,’’ tandas sumber di Kejari Saumlaki.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublis ini mengaku penyidik akan memeriksa semua saksi untuk menjerat Sekda KKT, RM yang saat ini menjabat Bupati KKT.
‘’Yang bertanggung jawab soal dana di Sekretariat Daerah ya Sekda dong,’’ tandasnya.
AKTOR UTAMA
Sumber lainnya mengungkapkan kalau selain Sekda KKT, aktor utama korupsi dana SPPD fiktif ini akan diperiksa sebelum dibekuk.
‘’Saatnya penyidik akan membuka semuanya. Ini korupsi berjamaah, tentu ada orang yang paling bertanggung jawab. Ini bukan satu dua dinas atau badan, ini puluhan dinas badan, dan ada yang diuntungkan dan mengatur semuanya,’’ katanya tanpa menyebut siapa pelaku utama itu.
Untuk diketahui besaran dana SPPD fiktif di Sekretariat Daerah KKT sebesar Rp. 3,277 miliar. Jumlah ini masih jauh dibawah dana Sekwan dan BPAKD. SPPD yang dialokasikan bagi Sekretariat Dewan sebesar Rp. 12,589 miliar, sementara BPAKD sebanyak Rp. 9,074 miiliar.
Sekda KKT yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana di Sektda KKT. Selain dana Setda, RM juga bertanggung jawab terhadap penggunaan dana di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman KK sebesar Rp. 857,031 juta.
Kejaksaan Negeri Saumlaki sendiri saat ini terus membuka dugaan korupsi SPPD fiktif yang sangat besar itu. Sejumlah pelaku SPPD fiktif sudah dijebloskan kedalam penjara yakni Bagian Umum, sedangkan pelaku di BPAKD sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya meski sudah menyandang tersangka, tapi terduga di BPAKD masih bisa menghirup udara bebas, menerima gaji setiap bulan dan menikmati gaji-13 yang disediakan negara.
Terkait dengan pemeriksaan kasus ini, Kasi Intel kejaksaan Negeri Saumlaki, Agung Nugroho yang dihubungi kemarin mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas. Hanya saja dia enggan merinci berkas apa dan siapa yang diperiksa.
‘’Kita masih melakukan pemeriksaan berkas bang (wartawan). Kami akan memberikan keterangan resmi kalau sudah ada progres dari hasil pemeriksaan berkas. Maaf ya,’’ singkat Agung dibalik ponselnya.
KECIPRAT 350 ‘Kilo’
Sementara itu sumber-sumber media ini menyebutkan kalau saat mencairkan dana UP3 dari APBD KKT 2022 kepada AT, seorang pengusaha tertajir di Tanimbar, oknum di Kemendagri ikut keciprat dana.
Besaran dana yang diserahkan dibawah ‘pohon-pohon Beringin’ itu sebesar Rp. 350 juta. ‘’Rp. 350 kilo mas bro (wartawan SentralPolitik),’’ kata sumber.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/jerat-koh-agus-cs-kpk-bakal-kejar-oknum-kemendagri/
https://sentralpolitik.com/siapa-aktor-utama-kasus-rp-52-miliar-sppd-palsu/
https://sentralpolitik.com/waduh-ruben-tanggung-jawab-dugaan-sppd-fiktif-pada-2-unit-kerja/
KPK sendiri saat ini lagi melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana APBD, Utang Pihak Ketiga (UP3) termasuk hadiah bagi oknum Kemendagri serta uang ‘Ketuk Palu’ untuk meloloskan APBD yang berpotensi pada SPPD Fiktif. (*)