SAUMLAKI (SentralPolitik)_ Perjalanan SPPD Fiktif BPKAD hingga kini masih terus dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki. Masyarakat memberikan dukungan penuh ketika adanya upaya signifikan dari Aparat Penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dan menindak semua pihak seadil-adilnya.
—
Namun disatu sisi timbul kecemasan dan berbagai pertanyaan masyarakat tentang adanya pembeberan oknum-oknum tertentu yang turut menikmati aliran dana SPPD Fiktif BPKAD KKT, apakah akan mendapat panggilan dan ditindak atau tidak.
‘’Sudah tentu ada aktor yang turut bersama-sama mengatur aliran dana tersebut, tapi mengapa bawahan yang dikorbankan,’’ tandas seorang pengamat masalah Tipikor di Saumlaki, Sabtu (29/7).
Pengamat yang memberikan keterangan tertulis namun enggan namanya dipublik ini menyebut, sayang sekali kalau keadilan hukum hanya tajam kepada orang-orang lemah.
NIKMATI
‘’Apakah bawahan yang mematuhi perintah mesti menanggung semua dosa dari oknum-oknum yang menikmati uang tersebut,’’ ungkapnya.
Dia menyebut, semua orang sudah tahu, sudah beredar luas dikalangan masyarakat bahwa uang tersebut dinikmati bukan hanya oleh DPRD KKT sebagai mahar pembahasan APBD/P dan LPJ saja, tapi dengan kewenangan jabatan ada juga oknum DPRD yang turut membiayai pembangunan rumah pribadi dengan “subsidi” dari BPKAD KKT.
Tidak sebatas itu saja, oknum pada profesi tertentu juga mendapat kucuran dana hingga fasilitasi ulang tahun dari instansi tertentu bernilai puluahan juta.
Lanjut dia, rupanya sudah tersebar juga ada ‘belasan pihak yang menikmati milyaran rupiah’ dari SKPD yang ditugasi sebagai Bendahara Umum Daerah itu. Jadi aliran dana itu bukan saja dinikmati oleh oknum-oknum di daerah ini saja, bahkan hingga oknum pada instansi diluar sana juga turut menikmati sejumlah uang demi mempemulus kepentingan hukum, APBD/P hingga Laporan Keuangan Pemda KKT.
‘’Saya yakin bagi-bagi uang ala ‘senter klas’ yang dilakoni BPKAD KKT ini sudah sejak lama dan atur-mengatur ini pasti ada dalangnya. Ada aktornya juga,’’ katanya.
Soal penggunaan dana, dia berpendapat bahwa dari beberapa media dan informasi yang tersebar masyarakat dapat simpulkan bahwa uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati oleh bawahan.
Tapi uang-uang itu dapat dipastikan untuk tujuan tertentu oleh penguasa saat itu. ‘’Membagi-bagi itu bukan kewenangan bawahan, mengatur daerah ini juga bukan kewenangan mereka. Apalagi hingga menyentuh orang-orang penting di daerah ini maupun diluar daerah, itu permainan orang atas, orang-orang besar,’’ tandasnya.
KEPASTIAN HUKUM
Karena itu dia berharap kasus ini dikembangkan agar mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya, sehingga kasus ini terang benderang dikalangan masyarakat, karena hingga saat ini mereka yang dipanggil dan dimintai keterangan di Kejaksaan belumlah signifikan.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/jaksa-sita-aset-6-tersangka-sppd-bpkad-tanimbar/
‘’Banyak nama sudah dikantongi kejaksaan tapi belum juga dipanggil dan diperiksa. Jadi kalau hanya bawahan yang ditindas sementara oknum-oknum yang mengatur dan menikmati uang tersebut berkeliaran, rasa-rasanya penegakan hukum di negeri ini hanyalah untuk orang kecil,’’ ingatnya. (*)