AMBON, SentralPolitik.com – Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) menegaskan hingga saat ini Pengurus Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Maluku secara struktural belum terbentuk.
Oleh karena itu, segala aktivitas, pernyataan, maupun aksi yang mengatasnamakan PII Maluku oleh oknum tertentu adalah tidak sah.
Sekretaris Umum Perhimpunan KB PII Maluku, Talimuddin Rumaratu menegaskan itu sebagai bentuk klarifikasi sekaligus menjaga marwah dan legalitas organisasi PII di Maluku.
“Perlu kami tegaskan, sampai hari ini belum ada Pengurus PII Maluku yang sah. Bila ada oknum mengatasnamakan PII untuk kepentingan tertentu, itu adalah tindakan sepihak,” tegas Rumaratu.
Ia menjelaskan, saat ini KB PII Maluku sedang melakukan koordinasi intensif dengan PB PII dalam rangka melengkapi persyaratan pembentukan kepengurusan sesuai dengan AD/ART.
Katanya, proses pembentukan pengurus tidak serampangan. Ada mekanisme organisasi termasuk mandat, verifikasi kader, dan penetapan resmi oleh PB PII.
‘’Semua ini sedang kami jalankan secara tertib dan bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan aturan organisasi,” lanjutnya.
KECAM
Atas dasar itu, KB PII Maluku mengecam keras setiap upaya oknum yang dengan sengaja menyeret nama besar dan lembaga PII untuk melakukan aksi.
Serta melakukan manuver politik atau kepentingan lain yang tidak memiliki legitimasi organisasi.
Rumaratu mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama PII. PII adalah organisasi kader dengan sejarah panjang dan nilai perjuangan yang harus dijaga.
Karena itu ingatnya, segala bentuk tindakan yang mencatut nama PII tanpa dasar yang sah adalah pelanggaran etika dan organisasi.
KB PII Maluku juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan aparat terkait agar berhati-hati dan melakukan verifikasi bila ada pihak yang mengatasnamakan organisasi dalam kegiatan apa pun.
Baca Juga:
Pelupessy Terpilih sebagai Komandan Resimen Mahasiswa Maluku: https://sentralpolitik.com/pelupessy-terpilih-sebagai-komandan-resimen-mahasiswa-maluku/
“Merujuk pada legalitas dan struktur resmi, rujukannya adalah KB PII Maluku yang tengah mempersiapkan pembentukan pengurus secara sah dan konstitusional,” pungkasnya. (*)






