AMBON, SentralPolitik.com _ Ketua Satgas Bencana Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Pusat, Johny Sumbung SKM, MKes menyarankan TPA Toisupa di Leitimur Selatan segera dievaluasi.
Langkah evaluasi dengan cara pemerintah menutup lokasi itu dan menanggulangi masalah sampah dengan baik. Pada sisi lain ia mengingatkan dampak hukum.
Kepada media ini, Selasa (27/05/2025) ia menyebut pengelolaan TPA Toisapu saat ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau Open Dumping.
‘’Nah, seharusnya pemerintah menghentikan cara itu. Harus menyusun rencana pembangunan sistem Lahan Urug Terkendali atau Controlled Landfill,’’ katanya.
Selanjutnya pejabat BNPB Pusat ini mengingatkan pengelolaan air lindi untuk penanganan gas (metana) yang keluar dalam pemanfaatan kualitas udara.
‘’Karena menghilangkan kontaminan dan menjadikannya aman bagi lingkungan dan kesehatan,” usulnya.
PERATURAN PEMERINTAH
Kenapa demikian? Menurut Sumbung hal ini sangat bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 18, Pasal 29 Ayat 1 Huruf f.
Dari sumber yang ia peroleh, bahwa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan belum dimiliki sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 86.
Ia ingatkan kalau penutupan dan pengakhiran area sistem pembuangan terbuka (Open dumping), harus mengikuti mekanisme Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013.
Permen ini mengatur penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Sumbung berharap kondisi ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon, sebagai penanggungjawab mutlak dan pemangku kepentingan di daerah.
Baca Juga:
Maluku dapat Kapal Pengeruk Sampah dari Prancis, Juni Tiba di Ambon; https://sentralpolitik.com/maluku-dapat-kapal-pengeruk-sampah-dari-prancis-juni-tiba-di-ambon/
‘’Harus ingat bila penanganan sampah tidak sesuai UU yang berlaku, tentu ada sanksi administrasi dari pemerintah pusat. Apalagi, TPA Toisapu sangat dekat dengan pemukiman penduduk,” ungkapnya. (*)
Respon (1)