Tipikor

Tak Setor Pajak, Dua Pengusaha Dijebloskan ke Penjara

×

Tak Setor Pajak, Dua Pengusaha Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

AMBON,SentralPolitik.com _ Tidak melakukan penyetoran pajak,dua pengusaha di Ambon dijebloskan ke penjara.

Kedua pengusaha ini masing-masing AB selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perpajakan, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.

AB dan HS melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut.

Kasus ini sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UU ini telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

KRONOLOGI

Tahun 2016 “AB” mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Hanya saja AB kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik Terdakwa “HS”.

Ketentuannya seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

Sesuai perjanjian KSO, penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, sepenuh menjadi bebab PT. Tanjung Alam Sentosa.

Akan tetapi “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

HS hanya memberikan fee kepada terdakwa “AB”.

Sementara itu, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Karena itu pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

KERUGIAN

Akibat dari perbuatan keduanya terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.188.786.733.

Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejati dan Kejari Ambon mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:

Gubernur Hendrik Teken Perjanjian Kerjasama Pemungutan Pajak; https://sentralpolitik.com/gubernur-hendrik-teken-perjanjian-kerjasama-pemungutan-pajak/

Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Ambon, Jaksa menahan keduanya di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *