MASOHI, SentralPolitik.com _ Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang di Aula Kantor Baplithangda, Kamis (15/5/2025).
Asisten II Setda Maluku , Julius Boro membuka sosialisasi atas nama Bupati Zulkarnain Awat.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Kadis PUPR Hasan Firdausi, Kepala Baplitbangda Haris Bandjar dan Kadis PTSP M.Tuakia.
Sosialisasi ini sebagai upaya Pemkab Malteng memberikan informasi, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Penataan Ruang.
Kabupaten Maluku Tengah sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Nasional.
Dan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Masohi.
RTRW & RDTR
RTRW dan RDTR memuat perencanaan pemanfaatan ruang di Kota Masohi selama 20 tahun, yaitu 2024-2043.
Kota Masohi direncanakan untuk zona permukiman, perdagangan dan jasa.
Karena itu, tata ruang berfungsi sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Nah, sebelum membeli tanah, masyarakat supaya mengecek dulu apakah tanah itu sudah sesuai dengan zona pemanfaatan ruang pada RTRW atau RDTR.
Penetapan delineasi atau batas kawasan Perkotaan Masohi pada RDTR sesuai Keputusan Bupati seluas 1.264,60 hektare.
Itu mencakup Kecamatan Kota Masohi dan sebagian Kecamatan Amahai.
“Perlu dipahami secara baik dan utuh oleh berbagai pihak, ” kata Bupati.
Ini juga menjadi instrumen strategis mengarahkan pembangunan, menciptakan harmoni antara fungsi ruang dengan kepentingan masyarakat.
SINERGI SEMUA PIHAK
Kepala Baplitbangda Haris Bandjar dalam paparan menekankan urgen Perda RDTR guna mendukung pembangunan berkulitas dan berkelanjutan.
“Perlu sinergi semua pihak, sehingga RDTR dapat memastikan masa depan daerah yang terencana dan berkelanjutan, ” ingat Bandjar.
Sementara Kadis PUPR Hasan Firdausi memetakan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Nasional Masohi Koridor Pattimura.
Memuat sejumlah rencana Kota Masohi sebagai pusat pemerintahan, jasa, perekonomian, pelayanan umum, agro industri, perdagangan, pelabuhan dan sektor lainnya.
Tak kalah penting dalam RDTR adalah perizinan berusaha berbasis resiko atau sistim OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Baca Juga:
HUT Kota Masohi ke-67 Transformasi Menuju Jendela Indonesia Timur; https://sentralpolitik.com/hut-kota-masohi-ke-67-transformasi-menuju-jendela-indonesia-timur/
“Bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan usaha dan investasi yang kondusif, ” pungkas Kadis PTSP M. Tuakia. (*)