Investasi

Tau ‘’Butonmidi” Kios 24 Jam? Ini Langkah Penertiban Pemkot Ambon

×

Tau ‘’Butonmidi” Kios 24 Jam? Ini Langkah Penertiban Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Kota Ambon
Kadis Perindag Josias Pieter Loppies. Pada Jumat (18/7/2025) menyebut akan mengambil zonasi pada kios "Butonmidi" ini. f:MP-

AMBON, SentralPolitik.com –  Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sistem Zonanisasi kepada para pedagang kios 24 jam alias kios hijau di Kota Ambon.

Pasalnya pendataan Dinas Perindag Kota Ambon, tercatat sebanyak 112 kios yang beroperasi di ibu kota Provinsi Maluku ini.

Sekedar tau, saat ini menjamur Kios 24 Jam di Kota Ambon. Kehadiran kios ini cukup banyak, sekira jumlah Indomaret dan Alfamidi.

Pengelola atau operator kios-kios ini merupakan warga Kota Ambon asal suku Buton, Sulawesi Tenggara.

Kehadirannya cukup membantu warga, karena selain sederhana dengan harga bersaing, kios ini siap melayani selama 24 jam sehari.

Sebagian warga menyebutnya dengan nama “Butonmidi”.

Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies menjelaskan, para pemilik kios 24 jam wajib mengantongi Izin Berusaha.

Ijin ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Kota Ambon.

“Dinas Perindag kota Ambon berharap mereka memiliki izin resmi, yang ada di pemerintah kota Ambon sesuai dengan Perda,” kata Kadis, Jum’at (18/7/2025).

Saat ini pihaknya sementara melakukan zonanisasi untuk menata para kios hijau ini, sehingga tidak monoton di satu lokasi.

Sebab akan memberikan dampak juga bagi pelaku usaha lainnya.

Baca Juga:

Pemkot Ambon Intens Sosialisasi di Pedagang Mardika-Batumerah: https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-intens-sosialisasi-di-pedagang-mardika-batumerah/

“Kita sementara melakukan zonanisasi. Bila sudah siap, kita lakukan rapat bersama dengan Sekkot Ambon dan sampaikan hasilnya,” terangnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *