Terburuk di Indonesia, KPK Datangi Sorsel

AMBON (SentralPolitik) _ SATGAS Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK bersama Inspektorat Khusus Kemendagri melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) 17 sampai 19 Mei 2022.

Monitoring ini dilakukan secara khusus karena dari hasil pemantauan KPK, Sorsel memiliki tata kelola pemerintahan yang buruk karena menempati peringkat kedua terbawah dari seluruh Pemda se-Indonesia atau beradapa pada peringkat 541 dari 542 Pemda di tahun 2022. Kabupaten ini memiliki nilai 10 dari skala 100.

‘’Tata kelola yang buruk terlihat dari lemahnya pengendalian korupsi dalam proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD, indikasi dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta lemahnya peran aparat pengawas internal pemda,’’ tandas Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis yang diterima.

Patria menyebut, buruknya tata kelola pemerintahan Sorsel disebabkan lemahnya manajemen ASN di kabupaten ini. Hasil penilaian publik juga menunjukkan rentannya praktek Tindak Pidana Korupsi dalam layanan publik dan pemerintahan.

“Para pengelola daerah ini baik para pejabat maupun ASN punya persoalan integritas. Layanan publik masih berada pada posisi yang rentan dan pejabat belum patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebagian mantan ASN, mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi masih menguasai kendaraan dinas,” jelas Dian.

Akibatnya, pembangunan di Sorsel berjalan sangat lambat. Jalanan dan infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak. Bangunan pemerintah ada yang mangkrak. Secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak putus sekolah juga tinggi di Sorsel.

“Kalau pemda Sorsel tidak segera berbenah, mungkin kegiatan pencegahan saja tidak cukup. Informasi yang masuk ke KPK juga sudah sangat banyak. Kami akan serahkan kepada teman-teman kami di penindakan atau teman-teman APH lainnya persoalan indikasi TPK di daerah ini ” tegas Dian.

PENGUASAAN

Pendampingan KPK dalam penertiban penguasaan barang milik daerah menguak adanya sejumlah BMD yang dikuasai oleh mantan pejabat atau ASN yang sudah mutasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *