Tipikor

Terima Rp. 2 Juta, 10 Koperasi Kwkwkwk Tak Mampu Pertanggung Jawabkan Dana Hibah

×

Terima Rp. 2 Juta, 10 Koperasi Kwkwkwk Tak Mampu Pertanggung Jawabkan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia. 10 Koperasi dan UMKM penerima dana hibah di Maluku tak mampu melaporkan kegiatan. f:NET-

AMBON, SentralPolitik.com – Fakta-fakta mencengangkan terjadi pada penerima dana Hibah Pemerintah Propinsi Maluku tahun 2024.

Terdapat 10 koperasi dan UMKM yang menerima dana masing-masing sebesar Rp. 2 juta.

Hanya saja, sampai batas waktu pemasukan Laporan Kegiatan, 10 unit koperasi dan UMKM itu tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana itu.

Adapun nama 10 koperasi di bawah kendali Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Fitrah Ambon ini  tercatat dengan inisial.

‘’Nama-nama koperasi dan UMKM saja inisial. Namanya kita sebut kwkwkkwkw… Kami menduga penerima dana ini fiktif,’’ sebut sumber media ini, pekan lalu.

Sementara data media ini menyebut kalau Koperasi dan UMKM penerima dana itu masing-masing H, Has, Ir, LaA, SWT, WaA, WS, WLRA, RI dan MSN.

Sumber kembali menyebut kalau dari belasan miliar sampai Rp.2 juta, para lembaga penerima dana Hibah tidak mampu mempertanggungjawabkan uang negara itu.

‘’Kami kira sudah saatnya aparat kejaksaan segera menyita dokumen penerima dan penyaluran dana sehingga mendapat proses hukum bisa berjalan,’’ katanya pelan.

Media ini sebelumnya melansir kalau pada tahun 2024, Pemerintah Propinsi Maluku menggelontorkan dana hibah sebesar Rp. 369,7 miliar.

Celakanya, sampai Februari 2025, sebanyak sebanyak 149 lembaga penerima tidak mampu mempertanggung jawabkan dana itu.

Baca Juga:

Hadirkan Widya Pratiwi, Pemuda Katolik Gagal Gondol Dana Hibah; Ini Tiga Penerima Berlebel Katolik: https://sentralpolitik.com/hadirkan-widya-pratiwi-pemuda-katolik-gagal-gondol-dana-hibah-ini-tiga-penerima-berlebel-katolik/

Total dana yang mengambang sampai saat sebesar Rp. Rp. 36,7 miliar. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram