AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kota Ambon meminta maaf kepada seluruh tenaga kontrak yang berada di wilayah administrasinya lantaran tidak dapat merealisasikan tunjangan hari raya (THR)
“Ini adalah permohonan maaf dari Pemerintah Kota Ambon karena tidak dapat menyediakan anggaran THR tenaga kontrak,’’ kata Plt. Sekkot, Robby Sapulette, Selasa (25/03/25).
Sedianya sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, itu hanya diberikan bagi DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK.
Hal ini atas dasar pertimbangan kondisi keuangan Kota Ambon.
Prioritas saat ini antara lain merealisasikan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dan beban hutang, Sertifikasi, ADD, TPP dan Gaji Kontrak senilai kurang lebih Rp. 107,1 miliar.
Untuk menjawab kebutuhan ini Pemkot melakukan efisiensi terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selain itu menginstruksikan OPD untuk membatasi serta melakukan efisiensi terhadap program/kegiatan dan belanja tahun 2025 yang bersifat seremonial.
Selanjutnya studi banding, pencetakan, publikasi.
Evaluasi terhadap masing-masing OPD akan berlangsung sesuai jadwal pada Hari Kamis (27/3/2025). Walikota akan memimpin langsung evaluasi.
Menurut Sapulette, beban anggaran belanja Pemkot semakin besar juga dipengaruhi kebijakan Pempus dengan penundaan waktu penerbitan SK PPPK secara nasional.
Akibatnya daerah kembali wajib menganggarkan item belanja rutin terhadap gaji pegawai kontrak untuk 10 (sepuluh) bulan ke depan.
‘’Hal ini juga mempengaruhi kebijakan Pemkot terkait THR tenaga kontrak termasuk gaji 13,’’ sebutnya.
Oleh sebab itu, Sapulette berharap para tenaga kontrak yang mengabdikan diri bagi negara melalui Pemkot Ambon dapat memahami kondisi ini.
Baca Juga:
Pemkot Ambon Gelar Satari Ramadhan Terakhir, 15 BTN dapat Penghargaan; https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-gelar-safari-ramadhan-terakhir-rt-15-btn-dapat-penghargaan/
“Dan kita doakan ke depan masyarakat mendukung upaya pemerintah sehingga berdampak bagi PAD supaya memudahkan pemerintah dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Respon (1)