AMBON, SentralPolitik.com _ Baru tiga bulan selesai proyek pekerjaan ruas jalan nasional yang menghubungkan Saleman-Besi-Wahai-Pasahari di Pulau Seram amburadul. Terjadi kerusakan sana-sini.
Rekanan PT. Aiwondeni Permai diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Konsorsium Pemuda Seram (Konsperam) menduga telah terjadi penyimpangan dan manipulasi dalam proyek preservasi ruas jalan itu.
Data Konsperam, proyek ini bernilai Rp24,078 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2023.
Tahun 2024 negara kembali mengalokasikan dana sebesar Rp15,665 miliar untuk pekerjaan yang sama.
‘‘Kondisi jalan di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian signifikan dengan nilai anggaran,’’ kata Ketua Konsperam, Yasir Rumbouw lewat rilis kepada media ini.
Ia menunjuk banyak titik kerusakan parah di jalan nasional itu, sementara alokasi anggaran tetap bergulir setiap tahun.
“Kami telah turun langsung dan mendokumentasikan fakta di lapangan banyak titik yang rusak dan pekerjaan yang ada sangat jauh dari SOP,’’ tegasnya.
Sumber media ini lainnya menyebutkan kalau pekerjaan ruas jalan ini cukup panjang. Sampai ratusan kilometer.
Namun dalam pekerjaannya, ada yang telah selesai, namun dalam tiga jangka waktu tiga bulan terjadi kerusakan sana-sini.
Bahkan ada pada bagian lain yang tidak cukup satu bulan sudah terjadi tanda-tanda kerusakan.
TIPIKOR

Selanjutnya, terhadap masalah ini Rumbouwo mengingatkan agar aparat hukum dari BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementrian PUPR sampai KPK turun tangan.
‘’Kami minta APH segera mengambil langkah-langkah hukum yang objektif terhadap mereka yang bertanggung jawab,’’ katanya.
Dari perspektif hukum, kata dia, tindakan ini berpotensi tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara dapat di hukum penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, dapat menjerat penggunaan dokumen dan laporan fiktif untuk mencairkan uang negara sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
‘’Kami berharap semua elemen, baik APH maupun lembaga Pemda Maluku maupun Pemerintah 11 Kabupaten/ Kota agar aktif dalam mengawasi pekerjaan jalan di lapangan,’’ ajaknya.
Baca Juga:
Kajati Pastikan Proyek Strategis Nasional di Maluku Tepat Waktu; https://sentralpolitik.com/kajati-pastikan-proyek-strategis-nasional-di-maluku-tepat-waktu/
Rumbouw berharap APH benar-benar menjadi bagian dari Lembaga Negara yang mendapat kepercayaan publik dalam menjalankan tugas secara Profesianal dan tidak terlibat dalam unsur KKN. (*)