Hukum dan Kriminal

Tiga Tahun Buron Usai Setubuhi Anak, Markus Akhirnya Diringkus Intel Kejaksaan

×

Tiga Tahun Buron Usai Setubuhi Anak, Markus Akhirnya Diringkus Intel Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tiga Tahun Buron
Tiga Tahun Buron, Tim Intelejen Kejari KKT akhirnya berhasil menangkap Markus Siletty. f:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Buron selama tiga tahun usai setubuhi anak, Markus Siletty alias Maku akhirnya berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Markus merupakan buronan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki.

Pengadilan telah menyatakan Markus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17-2016 tentang Perlindungan Anak.

Sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, si Markus tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukuman. Ia justru melarikan diri.

Markus kabur terhitung 9 September 2022 dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

‘’Pelarian Markus ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama.

Melalui rilis kepada media ini, Selasa (26/8/2025), Tim Intelijen melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan.

MENGUNCI TARGET

Tim kemudian memetakan pergerakan buronan, jejak-jejak dan mempersempit keberadaannya. Memanfaatkan setiap titik lemah dan mengunci target.

Akhirnya pada hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, pukul 02.00 WIT, tim berhasil mengamankan terpidana dan melakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda.

Garuda yang juga ketua tim ini menjelaskan, penangkapan juga berkat sinergi erat antara Kejari Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda.

Operasi tangkap buronan ini berlangsung secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim bergerak ke lokasi persembunyian.

Selanjutnya dalam waktu singkat tim berhasil menangkap buronan tanpa perlawanan.

‘’Penangkapan berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum,’’ katanya.

Kajari KKT Adi Imanuel Palebangan menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan.

Baca Juga:

Camat Cabul Lolos Sergapan Polisi, Sempat Lakukan Perlawanan: https://sentralpolitik.com/camat-cabul-lolos-sergapan-polisi-sempat-lakukan-perlawanan/

‘’Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram