Hukum dan Kriminal

Timotius Kaidel Angkat Bicara Soal Jalan Wokam; Ingatkan Bernuansa Politik

×

Timotius Kaidel Angkat Bicara Soal Jalan Wokam; Ingatkan Bernuansa Politik

Sebarkan artikel ini
Timotius Keidel
Timotius Kaidel. Timotius akhirnya angkat suara soal Proyek Jalan Wokam. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Timotius Kaidel akhirnya angkat bicara soal proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam tahun 2018 senilai Rp. 36,7 miliar sepanjang 35 kilometer.

Menjawab media ini, Senin (15/9/2025) lewat Kuasa Hukumnya, Yohanis Rungmetan, SH menyebutkan kalau pekerjaan itu sebetulnya sudah selesai di Kejaksaan Tinggi Maluku lewat Asisten Intel.

‘’Memang benar masalah ini pernah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Maluku. Sudah masuk tahap penyelidikan dan sudah kami selesaikan,’’ terangnya.

Sekedar tau, Pengerjaan Proyek oleh PT Purna Dharma Perdana tahun 2018 dengan nilai Rp. 36,7 miliar.

Jalan ini merupakan jalan baru (buka jalan) yang menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar di Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

JALAN BARU

Ia lantas membeberkan kalau pekerjaan tahun 2018 ini. Dalam pekerjaan konstruksi ada yang namanya CCO karena belum tentu lapangan dan perencanaan itu sama 100%.

Nah, judul jalan itu panjangnya 35 km. Namun karena fakta lapangan tidak sama dengan demikian volumenya juga berubah.

”Jadi yang terjadi di lapangan, jalan yang di bentuk badan jalan sepanjang 20 km, dan pembersihan jalan atau buka jalan (land clearing) sampai 35 km,” terang Rungmetan.

Karena sesuai judul tadi, temuan BPK terhadap kekurangan volume 4,2 m itu meliputi kurang timbun, gorong-gorong dan drainase.

”Sedangkan gorong-gorong sudah  kita selesaikan 100 %, saluran selesaikan 20 %. Karena jalan itu di atas bukit dan dianggap tidak perlu buat saluran tanah, vokumenya di alihkan ke katingan,” sebutnya.

Jadi temuan 4,2 meter itu belum valit. ”Tapi kita sudah setor kerugian senilai 4,2 meter,” katanya.

REKOMENDASI

Menyangkut rekomendasi ”teridikasi” tidak sesuai spek 7 meter timbunan, katanya, itu merupakan bahasa yang tidak sesuai SOP BPK.

Mestinya audit BPK itu harus pasti. Apalagi  dalam kontrak itu timbunan pilihan dari sumber galian yang tidak di sebutkan tempatnya.

Karena itu di rubah judul timbunan dari galian sehingga berpengaruh kepada harga dari Rp. 250 ribu menjadi Rp. 50 Ribu/ kubik. Karena itu cuma kerja alat yang harus dibayarkan.

Karena hanya menyelesaikan sepanjang 20 kilometer, pihaknya hanya mendapat pembayaran sepanjang 20 kilometer itu.

‘’Jadi tidak benar kami mendapat pembayaran sepenuhnya sepanjang 35 kilometer. Atau 100 persen dari nilai paket,’’ katanya.

Soal gorong-gorong sepanjang 20 kilometer, ia mengaku sudah mengerjakannya.
Hanya saja masalah gorong-gorong itu justru sengaja ‘dibuat’ menjadi temuan sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Maluku.

Ia menyebutkan nilai paket gorong-gorong baja senilai Rp. 4,2 miliar, namun BPKP menjadikannya sebagai temuan sekira Rp.2 miliar.

DIPIMPONG

Karena sudah mengerjakan paket itu, pihaknya kemudian melakukan semacam keberatan ke BPK Perwakilan Maluku.

BPK kemudian memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan audit gorong-gorong itu.

Hanya saja, Inspektorat Kepulauan Aru tidak mau melakukan audit kembali.

Pihaknya kemudian meminta audit kembali dengan menghadirkan tim BPKP, kejaksaan, kepolisian dan tim ahli. Hanya saja tim tidak mau turun.

‘’Kami diperlambat, diputar kiri-kanan sampai satu tahun lebih, sementara laporan di kejaksaan terus berjalan. Kami kemudian melaporkan masalah ini ke Kejaksaan dan oleh Asintel meminta menyelesaikan temuan itu sehingga kasusnya ditutup,’’ katanya.

Rungmetan menjelaskan, Asisten Intel saat itu menilai, karena BPK tidak ingin melakukan audit ulang, kejaksaan menganggap bahwa kasus ini tidak valid.

Pihak kejaksaan kemudian meminta agar mendapat kepastian, maka kejaksaan menganjurkan membayar temuan BPK senilai Rp. 2 miliaran itu.

GUGAT BPK

Sebelumnya, dari rekomendasi BPK atas pekerjaan ini menyebut ‘’Terindikasi’’ tidak sesuai spesifikasi.

Padahal rekomendasi BPK itu dalam mengaudit sebuah temuan, harus pasti dan terang benderang dalam rekomendasi sebuah kerugian negara.

Karena bunyi rekomendasi ‘’terindikasi” dan menimbulkan multitafsir, pihaknya kemudian melakukan gugatan terhadap rekomendasi BPK itu.

Hasilnya, dalam sidang internal BPK Perwakilan Provinsi Maluku, BPK mengakui kalau rekomendasi itu tidak sesuai SOP.

‘’BPK justru meminta maaf kepada kami selaku rekanan yang mengerjakan proyek itu,’’ kata Rungmetan lagi.

Meski begitu pihaknya tetap menyelesaikan temuan sebesar Rp. 2 miliar sebagaimana saran dari Kejaksaan.

‘’Jadi kami bayar saja, karena memang kami nilai masalah ini sudah sangat berbau politis,’’ katanya sambil menyentil kepemimpinan di Aru saat itu.

Karena pihaknya sudah melunasi temuan BPK, Asintel Kejaksaan kemudian menutup masalah ini.

KEMBALI BERGULIR

Terhadap kasus yang kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku, ia mengaku kalau Aspidsus Kejaksaan Tinggi Maluku mungkin baru menjabat dan belum mengetahui duduk masalah kasus ini.

‘’Kami positif saya. Namanya pergantian pejabat sudah sekian lama, pejabat yang baru mungkin tidak mengetahui semua hal yang terjadi. Apalagi ini sudah memasuki tujuh tahun,’’ katanya.

Ia juga menyebut kalau media massa juga tidak mengetahui masalah ini sebenarnya sehingga melansirnya kembali.

Baca Juga:

Bupati Aru Terpilij Bertemu Dubes Tiongkok, Jemput Kawasab Industri Perikanan: https://sentralpolitik.com/bupati-aru-terpilih-bertemu-dubes-tiongkok-jemput-kawasan-industri-perikanan/

‘’Kami juga tidak bisa menyalahkan media, karena tidak mengetahui duduk persoalan masalah ini. Memang sejak awal masalah ini sarat politik, pada kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Aru,’’ tadas Rungmetan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram