Hukum dan Kriminal

Tindak Pidana Perpajakan, Azam Bandjar Kembalikan Rp. 1,9 M ke Negara

×

Tindak Pidana Perpajakan, Azam Bandjar Kembalikan Rp. 1,9 M ke Negara

Sebarkan artikel ini
Pidana Perpajakan
Kajati Maluku Agoes SP saat memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perpajakan, Jumat (18/7/2025). f:Humas Kejati. -

AMBON, SentralPolitik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan, Jumat (18/07/2025).

Turut hadir Aspidsus Triono Rahyudi, S.H.,M.H dan Kajari Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H.

Kajati Maluku mengungkapkan, terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah melalui adiknya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Hari ini, terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah telah mengembalikan kerugian negara lewat adiknya sejumlah uang sebesar Rp. 1.141.235.264,” terang Agoes SP.

Kasus ini bermula Azam Bandjar bersama terdakwa lainnya yakni “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sesuai fakta-fakta persidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa.

Tapi Pajaknya tidak di setor oleh “HS” melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah”.

Dalam fakta persidangan tersebut, PT. Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian KSO dengan CV. Titian Hijrah, ternyata tidak terdaftar di Kantor Pajak untuk memperoleh NPWP.
Karena itu pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

Aspidsus Triono Rahyudi menambahkan status penanganan perkara perpajakan dalam tahap persidangan di PN Ambon dengan agenda pemeriksaan Saksi.

“Saksi ahli telah memberikan keterangan dalam hal kewajiban yang menjadi beban terdakwa sebagaimana rumus untuk menetapkan nilai kerugian negara” ucapnya.

DENDA PROGRESIF

Selain itu, Kajari Ambon menyebut terkait penanganan perkara tindak pidana perpajakan merupakan pelaksanaan ketentuan UU dalam hal ini ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Berdasarkan UU Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikat baik melakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” ungkapnya.

Namun, menurut Kajari Ambon, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan ini, dikenakan Denda Progresif.

‘’Jadi digandakan 4 kali lipat sebagaimana rumus oleh ahli saat menghitung kerugian negara,’’ katanya.

Kasus Tindak Pidana Perpajakan ini, merupakan perkara oleh Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.

Baca Juga:

Tak Setor Pajak, Dua Pengusaja Dijebloskan ke Penjara: https://sentralpolitik.com/tak-setor-pajak-dua-pengusaha-dijebloskan-ke-penjara/

PPNS kemudian menyerahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Mei 2025 lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *