AMBON, SentralPolitik.com – Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan peningkatan PAD tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan fiskal dan pungutan pajak semata.
Ia juga memaparkan Calaian PAD Kota Ambon triwulan III tahun 2025.
Menurutnya, transparansi pengelolaan keuangan serta edukasi masyarakat mengenai manfaat pajak daerah menjadi kunci memperkuat kemandirian fiskal.
Toisutta menyampai itu saat membacakan sambutan Wali Kota dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku 2025, Rabu (29/10/2025).
Hadir Ketua DPRD Kota Ambon, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Jasa Raharja, PT Bank Maluku-Malut serta para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Ely mengingatkan tantangan fiskal daerah ke depan semakin berat, terutama dengan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Hal ini, kata dia, menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan mandiri dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.
“Pemerintah daerah tidak boleh terus bergantung pada dana transfer pusat. Otonomi daerah menuntut kita mampu berdiri di atas kaki sendiri secara fiskal,” ujarnya.
Penguatan fiskal daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
PAJAK
Hubungan ini empat komponen utama: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan PAD tidak boleh berjalan secara instan tanpa perencanaan yang matang.
“Peningkatan PAD harus dengan strategi jangka panjang yang berkelanjutan. Jika tanpa arah yang jelas, justru bisa menimbulkan ketimpangan dan menurunkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ely menekankan pentingnya transparansi dan edukasi publik dalam pengelolaan pajak daerah.
Faktor penting dalam peningkatan PAD adalah bagaimana mengedukasi masyarakat tentang manfaat pajak.
‘’Masyarakat perlu tahu bahwa pajak yang mereka bayar kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Transparansi inilah yang akan membangun kepercayaan dan meningkatkan kepatuhan,” jelasnya.
CAPAIAN PAD
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan capaian PAD Kota Ambon hingga triwulan III Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan tren positif.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp20,54 miliar dari target Rp22 miliar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp9,77 miliar atau 97,73% dari target Rp10 miliar.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp58,5 juta dari target Rp300 juta.
Menurut Ely, capaian tersebut tak lepas dari kolaborasi antara Pemkot Ambon, Pemprov Maluku, Ditlantas Polda Maluku, dan Jasa Raharja.
Baca Juga:
Maluku Kena Potongan Dana Tranfer Rp.370 M, Kota Ambob Rp. 163 Miliar: https://sentralpolitik.com/maluku-kena-pemotongan-dana-tranfer-rp-370-m-kota-ambon-rp-163-m-bpprd-genjot-pajak-daerah/
Sepanjang 2025,tujuh kali kegiatan penjaringan kendaraan bermotor, dengan total 1.268 kendaraan berhasil ditertibkan dan mengumpulkan pajak Rp262,4 juta. (*)






