Parlementaria

Tok! Sopi Tanimbar segera Naik Level, Tunggu TTD Bupati

×

Tok! Sopi Tanimbar segera Naik Level, Tunggu TTD Bupati

Sebarkan artikel ini
Perda Sopi
Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar berpose bersama usai rapat sinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku, termasuk Perda Sopi. F:IST-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sopi Tanimbar segera naik level. Ini setelah Kemendagri menyetujui Perda Sopi.

Tok! DPRD sudah mengetuk palu persetujuan, tinggal tanda tangan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Perda Sopi sebelumnya melalui liku-liku. Perjuangan warga, LSM maupun ormas/OKP, hingga DPRD dan pemerintah daerah untuk mengangkat martabat penjualan minuman keras tradisional jenis Sopi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah membuahkan hasil.

“Registernya sudah keluar dan tinggal tunggu tanda tangan bupati. Setelah itu Sopi bisa dijual bebas dengan aturan yang berlaku,” ungkap Wakil Ketua Komisi B Amrosius Rahanwaty.

Rahanwaty yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKT menyebut kabar gembira itu kepada media ini, Selasa (29/4/2025).

Menurut dia, upaya melegalisasi Sopi untuk melestarikan budaya lokal dan memicu aktivitas ekonomi.

Dia katakan, Perda akan mengatur berbagai hal, seperti pemurnian dan tata kelola sopi.

Selanjutnya memastikan kualitas dan keamanan minuman serta mengatur produksi dan distribusi.

“Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPRD untuk mengembangkan komoditas lokal yang merupakan minuman tradisi budaya sekaligus penggerak ekonomi masyarakat,” katanya.

Tanimbar merupakan salah satu daerah di Provinsi Maluku yang kental dengan penghasil serta penggunaan minuman tradisional dalam berbagai seremonial dan ritual adat.

DAMPAK EKONOMIS

Dari sejarahnya, usaha produksi minuman Sopi ini telah memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan aturan ini maka Sopi sebagai komoditas ekonomi akan berkembang dengan baik. Sejarah membuktikan banyak keluarga bisa menyekolahkan anaknya dari usaha ini,” tandasnya.

Bahkan, ungkap dia, dalam Perda secara rinci mengatur berbagai hal mulai proses penyulingan di tingkat masyarakat, distribusi, penjualan hingga sanksi baik bagi penyuling maupun bagi penjual.

Selain itu, dapat pula mengontrol distribusi dan mengawasi produksi, sehingga seluruh prosesnya sesuai dengan standar kesehatan.

Baca Juga:

Mabuk Sopi Suami di TKS Aniaya Istri Hingga Tewas; https://sentralpolitik.com/mabuk-sopi-suami-di-tns-aniaya-istri-hingga-tewas/

“Sopi diberi martabat ekonomi minimal setara dengan wine, sake, sehingga dapat dikembangkan dengan kualitas dan nilai ekonomi yang bagus. Kalau Bali ada arak Bali, Sulawesi Utara dengan cap Tikus, NTT dengan Sopia, Tanimbar juga harus ada namanya dan legal,” ucapnya, sumringah. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *