AMBON, SentralPolitik.com _ Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Ambon, kembali menggelar Rapat Evaluasi stunting, Rabu (14/5/25) di Balai Kota.
Kepala Bappeda-Litbang, Enrico Matitaputty, selaku Ketua Tim mengaku evaluasi untuk menyamakan presepsi terkait penanganan Stunting.
“Ujung tombak stunting adalah pelayanan Posyandu,” katanya.
Ada aturan baru Posyandu yang tadinya hanya meng-cover bidang kesehatan, namun kini ada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Ini yang perlu kita koordinasikan bersama,” ungkapnya di sela – sela rapat.
Enrico merinci, sesuai Permendagri 13 Tahun 2024, tentang Pos Pelayanan terpadu, maka Tugas Posyandu berdasarkan SPM yakni pada bidang Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan Rakyat; Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlidungan Masyarakat; dan Sosial.
Selain itu dalam menjalankan tugas, pengurus Posyandu didukung oleh Tim Pembina (TP) Posyandu yang ada di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Kota Ambon sendiri memiliki TP Posyandu masa bakti 2025-2030 dan pengukuhkan oleh Ketua TP Posyandu tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Ada 435 Balita Stunting di Kota Ambon; https://sentralpolitik.com/ada-435-balita-stunting-di-kota-ambon/
Secepatnya sudah harus ada TP Posyandu kecamatan sehingga dapat melaksankaan program kegiatan sampai level desa/negeri sesuai Permendagri. (*)