Translok Mata Empat Pertanyakan Status Desa, Ini Status Kepemilikan Tanah

PIRU (SentralPolitik) _ Warga Dusun Mata Empat Desa Eti Kabupaten Seram Barat mempertanyakan status Dusun mereka yang sampai saat ini tidak mendapat persetujuan untuk menjadi Desa definitif. Begitupun status tanah yang saat ini ditempati.

Padahal, sejak mengikuti Program Transmigrasi Lokal (Translok) dari Desa Ulath Kecamatan Saparua ke Dusun Mata Empat, Kecamatan Seram Barat sejak tahun 1976, sampai saat ini perjuangan mereka tak kunjung mendapat restu.

Jhon Gensel  selaku Tim Pemekaran Desa Mata Empat bersama sejumlah tokoh masyarakat Mata Empat, Senin (21/8) menemui DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Mereka menemui Komisi I DPRD SBB dalam pertemuan mediasi di Kantor DPRD, jalan Trans Seram Gunung Malintang Kota Piru. Agenda Pertemuan yaitu Pemetaan Wilayah Adat Dusun Translok Mata Empat Desa Eti.

Andreas Kolly selaku Ketua Komisi memimpin pertemuan yang dihadiri anggota Komisi Arif Pamana Yanto Samanery, Efraem Madobaapu dan Sumardi.

Sayangnya, sampai pertemuan selesai, Pemerintah Kabupaten SBB tidak datang memenuhi undangan komisi. Begitupun pemerintah desa dan Kepala Desa Eti sebagai Desa Induk.

‘’Sidang kami tunda sambil menunggu undangan berikut,’’ tegas Kolly menutup pertemuan.

Pada pertemuan berikut dia berjanji akan menghadirkan Kadis Pemberdayaan, Kadis Transmigrasi dan Kadis Sosial bersama Tim Pencari Fakta Kabupaten SBB  dan Pemerintah Desa Eti.

STATUS TRANSLOK

Sebelum skorsing, Wakil Ketua Komisi, Arif Pamana menegaskan, yang namanya Trasmigarasi sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. ‘’Translok itu relokasi yang diberikan oleh pemerintah dengan status kepemilikan tanah yang sudah jelas,’’ ingat dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *