Kamtibmas

Trotoar di Kota Ambon sudah Dialihfungsikan, ISKA Ingatkan Langkah Penertiban

×

Trotoar di Kota Ambon sudah Dialihfungsikan, ISKA Ingatkan Langkah Penertiban

Sebarkan artikel ini
Fransina M B Rahaor, SH., MH
Fransina M B Rahaor, SH., MH, Wakil Sekretaris ISKA Kota Ambon. Ia mengingatkan trotoar di Kota Ambon sudah beralih fungsi. f:Koleksi Pribadi-

AMBON, SentralPolitik.com – Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki di Kota Ambon kini beralih fungsi total.

Bukan hanya siang hari, malam hari pun trotoar tetap dikuasai lapak dagang, meja-kursi warung, hingga parkir kendaraan bermotor.

Akibatnya, anak-anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas terpaksa berjalan di badan jalan bersama kendaraan yang melaju kencang.

“Ini bukan lagi soal estetika kota. Ini soal nyawa warga yang di-gadai-kan setiap hari. Fungsi trotoar sudah beralih, lalu di mana hak pejalan kaki? Di mana wujud kehadiran pemerintah?” tegas Wakil Sekretaris ISKA Kota Ambon, Fransina M B Rahaor, SH., MH, Jumat (19/6).

Dalam pantauan ISKA di sejumlah ruas jalan protokol Ambon menunjukkan kondisi memprihatinkan.

Siang hari trotoar penuh pedagang dan motor parkir. Malam hari berubah jadi area nongkrong dan warung tenda yang menutup akses total.

Pejalan kaki terpaksa turun ke jalan, padahal risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi.

ANCAMAN PIDANA

Ia menginginkan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 131 menegaskan hak pejalan kaki atas trotoar.

Pasal 275 bahkan mengancam pidana bagi siapa pun yang mengganggu fungsi trotoar. “Aturannya jelas. Anggaran penataan ada. Pertanyaannya: mengapa pembiaran terus terjadi,” tanya Fransina.

Lantaran itu ia menginginkan Pemkot lewat Satpol PP menghentikan penertiban yang sifatnya musiman.

Namun perlu melakukan pengawasan rutin siang-malam dan menindak tegas pelanggar Perda tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar di atas trotoar.

“Pasang rambu, gembok, dan derek kendaraan yang bandel. Pemkot dan DPRD Kota Ambon mesti menyiapkan skema relokasi PKL yang manusiawi, bukan sekadar penggusuran,” ingatnya.

Pada sisi lain ia menyebut Dinas PUPR Kota Ambon harus memastikan desain trotoar inklusif dan memberi bollard atau pembatas agar tidak bisa dilintasi kendaraan.

“ISKA Kota Ambon siap berkolaborasi dengan Pemkot, Satpol-PP, dan seluruh stakeholder untuk mencari solusi terbaik. Karena mengembalikan fungsi trotoar berarti mengembalikan marwah pemerintah sebagai pelindung rakyat kecil,” tandas Fransina.

Salah satu pengajar di Unpatti ini menegaskan, keselamatan pejalan kaki adalah hak dasar, bukan hadiah.

Baca Juga:

Saniri Baru Merah Angkat Suara soal Pasar, Sebut Lapak Ilegal dan Pungli Ulah Oknum: https://sentralpolitik.com/saniri-batu-merah-angkat-suara-soal-pasar-sebut-lapak-ilegal-dan-pungli-ulah-oknum/

“Pemerintah harus memastikan trotoar untuk kenyamanan dan lebih dari itu untuk keselamatan pejalan kaki,” demikian Rahaor. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram