Hukum dan Kriminal

Tugara Cari Gara-Gara, Indomobil Finance Terancam Diproses Hukum

×

Tugara Cari Gara-Gara, Indomobil Finance Terancam Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor Indomobil Finance
Kantor Indomobil Finance Ambon. F:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Hanock Tugara, salah satu dep colector dari  Indomobil Finance (IMFI) cari gara-gara dengan merampas mobil kredit tanpa prosedur.

Akibat tindak Tugara ini,  Indomobil Finance (IMFI) leasing yang menyediakan mobil kredit itu bakal diproses hukum.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Adalah Gelbard Ginzel kreditur mobiil di Indomobil Finance (IMFI), merasa keberatan dengan tindakan Sugara.

Awalnya Gelbard mengajukan kredit mobil pada Januari 2024. Mobil warna Hitam dengan nopol DE 1110 AV ia gunakan untuk mengaspal lewat aplikasi online.

Dari Januari 2024 sampai Januari 2025 tak ada kendala berarti terkait penyetoran. ‘’Memang beberapa waktu terkendala sedikit karena ekonomi lagi sulit, itu pun tidak lebih dari 60 hari,’’ katanya.

Hanya saja pada Pebruari 2025 kemarin, ia mengalami keterlambatan penyetoran lewat 30 hari.

‘’Tiba-tiba debt collector Indomobil Finance Ambon atas Nama Hanok Tugara menarik mobil dan langsung membawa kerumahnya,’’ katanya menggambarkan Tugara cari gara-gara.

‘’Apalagi keluarga debt collector sering menggunakan mobil itu berulangkali,’’ kesalnya.

DUDUK MASALAH

Awalnya jatuh tempo kredit mobil itu pada 24 Pebruari 2025. Empat hari kemudian, 28 Februari 2025, Tugara menghubunginya.

Tugara meminta agar ia menyerahkan mobil ke Kantor Indomobil Finance Ambon dengan alasan sudah menunggak selama 34 hari;

‘’Saat saya membawa mobil ke Kantor Indomobil sudah ada Debt Collector Hanock Tugara dan Andre William Baramuli selaku kordinator,’’ terang Gelbard.

Selanjutnya Tugara menjelaskan ‘kalau ada uang nanti datang ke kantor lalu bayar’,  sambil menyodorkan satu dakumen (BASTK) agar Gelbard menandatanganinya.

Pada 03 Maret 2025 ia bersama kerabat mendatangi Kantor Indomobil dan bertemu dengan William Baramuli selaku kordinator.

Baramuli kemudian meminta membuat surat pernyataan dan membayarkan angsuran 2 bulan (Februari dan Maret) serta biaya administrasi Rp. 1,1 juta.

‘’Padahal selaku debitor saya baru telat 37 hari dan pada saat mengajukan keberatan ia menunjukan BASTK (Berita Acara Seraterima Kendaraan),’’ ceritanya.

Sebagai debitor ia merasa sangat dirugikan oleh tindakan Tugara dan Baramuli selaku koordinator Indomobil Finance.

Sebab saat meneken BASTK mereka tidak menjelaskan maksud tujuan dokumen itu.

‘’Mereka memanfaatkan ketidak tahuan saya saat menanda tandatangi dokumen untuk memuluskan aksi mereka,’’ katanya.

Ia menyebut saat penarikan mobil dan BASTK, pihaknya tidak pernah mendapat Surat Peringatan Pertama, Kedua atau Ketiga dari Indomobil Finance.

‘’Karena itu saya merasa tertipu dengan tindakan ini,’’ tudingnya.

LANGKAH HUKUM

Atas peristiwa yang dia alami, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Apalagi kata dia, langkah mediasi ia ambil tindak mendapat tanggapan dari Indomobil Financial.

Pertimbangannya, tindakan Tugara selaku Debt Collector dan Baramuli selaku Kordinator menurutnya cacat administrasi dan mengandung unsur pemerasan.

Selain itu berdasarkan keterlambatan pembayaran 34 hari dan penandatangan BASTK, kata kuasa hukumnya, tidak bisa seenaknya menyatakan kalau debitur berada dalam keadaan lalai.

‘’Karena hak-hak debitur juga harus dilindungi sehingga ada norma-norma yang harus di indakan oleh kreditor agar tegurannya (Surat Peringatan) berlaku sebagai suatu somasi yang sah,’’ tandas Edo Futuembun kepada media ini.

Ia mengingatkan kalau  pasal 1339 KUHPerdata sudah menyebutkan itu.

‘’Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segalah sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kapatutan, kebiasaan dan undang-undang.” 

UPAYA PEMERASAN

Bahwa dalam memberikan surat peringatan atau somasi (sebelum wanprestasi), Indomobil harus memperhatikan kewajiban dalam PKS.

Selain itu memperhatikan asas-asas kepatutan, dengan memberikan tenggang waktu yang wajar menurut asas kepatutan dan kebiasaan.

Menurutnya, permintaan untuk membayar biaya Adminitrasi sejumlah Rp.1,1 juta adalah bentuk pemerasan secara halus dengan mentasnamakan Indomobil Finace.

Baca Juga:

Polres Tanimbar Bakal Jerat Dep Kolektor ke Ranah Pidana; https://sentralpolitik.com/polres-tanimbar-bakal-jerat-dep-kolektor-ke-ranah-pidana/

‘’Tindakan administrasi awal kepada debitor adalah cacat hukum sehingga mengandung unsur pemerasan. Kami akan menempuh langkah hukum,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *