AMBON, SentralPolitik.com _ Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. H. Nefra Firdaus menghadiri uji coba pemeliharaan (Sea Trial) alat angkutan air Bekangdam XV/Pattimura tahun 2024.
—
Kegiatan oleh mitra pelaksana CV. Maestro Tritama Indonesia ini berlangsung di Dermaga Residence Ternate, Selasa (15/10/2024).
Direktur CV Maestro Tritama Indonesia, Chairul, memaparkan tentang perbaikan Over Houl Mesin utama Kanan Kiri, Mesin Cadangan, Penggantian Spare Part dan Pengecatan Kapal KMC Komando AD 013.02.
Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. H. Nefra Firdaus dalam sambutannya mengharapkan melalui kegiatan ini, dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan kapal yang akan beroperasi.
Sehingga dapat melaksanakan cegah dini dan langkah awal dalam tindakan pengamanan materiil dan personel
”Guna meminimalisir terjadinya kerusakan pada kapal yang mengakibatkan kerugian personel maupun materiil,’’ katanya.
Hal ini, kata dia sesuai dengan Permenhub Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi Keselamatan Kapal.
Sebelumnya Kabekangdam XV/Pattimura, Kolonel Cba Mustadir Abduh, S.Sos., M.Si mengatakan, Pelaksanaan Pemeliharaan Alat Angkutan Air Bekangdam berlangsung selama 16 hari, 16 September- 01 Oktober 2024.
Pemeliharaan meliputi, perbaikan mesin, pengecatan Body KMC, Over Houl mesin kanan kiri KMC. Berikutnya penggantian oli, penggantian Accu, penggantian spare part KMC dan sebagainya.
“Kami berharap, dengan giat ini, dapat menambah usia pakai kapal-kapal kami, sehingga dapat beroperasi dengan baik,” katanya.
Hal ini sebagaimana fungsi Bekang mendukung pelaksanaan angkutan air, membantu tugas pokok Kodam XV/Pattimura sebagai Kodam yang berada di wilayah kepulauan di Maluku dan Maluku Utara.
Baca Juga:
Kodam Siap Backup Polda Maluku Pastikan Pilkada Aman; https://sentralpolitik.com/kodam-siap-backup-polda-maluku-pastikan-pilkada-aman/
Selanjutnya uji coba laut untuk memastikan seluruh sistem kapal berfungsi dengan baik pasca perbaikan. Hasil uji kelayakan. Tim uji menyatakan kapal layak dan sukses jalani sea trial. (*)