Upaya menjawab polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan menekankan “kepastian hukum” dan “asas kehati-hatian” patut diapresiasi.
—
Namun pendekatan tersebut menjadi problematik ketika kepastian hukum direduksi semata-mata pada keberadaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara legalitas proses yang melahirkan utang itu sendiri luput dari pemeriksaan kritis.
Dalam doktrin negara hukum (rechtstaat), kepastian hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berjalan bersama asas legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.
Para sarjana hukum administrasi dan keuangan negara secara konsisten menegaskan bahwa tindakan pemerintah yang cacat prosedur tidak dapat disahkan hanya oleh akibat hukumnya, apalagi jika akibat tersebut menimbulkan beban keuangan negara.
PUTUSAN PERDATA
Yurisprudensi peradilan pidana korupsi di Indonesia juga menunjukkan garis yang tegas: putusan perdata tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana, apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proses awal!
Pengadilan berulang kali menegaskan bahwa hukum pidana korupsi menguji proses dan niat (mens rea), bukan sekadar hubungan keperdataan antara para pihak.
Dalam konteks UP3 Tanimbar, persoalan mendasarnya bukan pada apakah utang itu akhirnya dibayar, melainkan bagaimana utang tersebut lahir.
Fakta mengenai proyek yang berjalan tanpa tender, tanpa kontrak, dan tanpa dasar pengadaan yang sah—jika benar—secara doktrinal telah melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dalam literatur hukum keuangan publik, tidak dikenal pembayaran yang sah tanpa dasar legal pengadaan, apa pun bentuk klaim di belakangnya.
Argumen bahwa pemerintah daerah bersikap hati-hati dengan menunda pembayaran hingga terbitnya regulasi teknis terbaru juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Asas kehati-hatian (prudential principle) dalam hukum keuangan negara tidak dimaksudkan untuk melegitimasi pembiaran atas proses yang tidak sah, melainkan untuk mencegah kerugian negara sejak awal.
Kehati-hatian yang datang setelah pelanggaran terjadi bukanlah kehati-hatian, melainkan reaksi administratif yang terlambat.
KEPASTIAN YANG MENYESATKAN
Lebih jauh, kekalahan pemerintah daerah dalam proses perdata seharusnya tidak diterima sebagai akhir dari evaluasi hukum. Dalam doktrin tanggung jawab jabatan dan penyelenggaraan pemerintahan, kegagalan negara mempertahankan kepentingannya—terutama ketika dinas teknis tidak menjalankan fungsi pembelaan secara optimal—dapat menjadi indikator adanya persoalan struktural.
Yurisprudensi administrasi dan pidana mengenal konsep bahwa pembiaran sistemik (systemic omission) dapat memiliki makna hukum yang berbeda dari sekadar kelalaian individual.
Karena itu, membingkai polemik UP3 hanya sebagai persoalan kepastian hukum administratif berisiko menciptakan preseden berbahaya.
Jika proyek tanpa dasar legal dapat dibenarkan melalui jalur perdata dan kemudian dibayar dari APBD, maka prinsip legalitas pengadaan barang dan jasa kehilangan daya ikatnya.
Dalam bahasa hukum, kepastian semacam itu adalah kepastian yang menyesatkan—pasti secara prosedural, tetapi rapuh secara substantif.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar kepastian bahwa pembayaran dilakukan sesuai regulasi terbaru, melainkan kepastian bahwa uang negara tidak dijadikan instrumen normalisasi praktik yang melanggar hukum.
Di sinilah hukum pidana korupsi menemukan relevansinya sebagai ultimum remedium—bukan untuk mengkriminalisasi kebijakan, tetapi untuk mengoreksi penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan publik.
UP3 Tanimbar pada akhirnya adalah ujian bagi konsistensi negara hukum. Apakah kepastian hukum akan terus dipahami sebagai ketaatan pada hasil akhir, atau sebagai keberanian menelusuri kebenaran proses.
Baca Juga:
UP3 Tanimbar: Ketika Negara Kalah Siapa Sebenarnya Menang? https://sentralpolitik.com/up3-tanimbar-ketika-negara-kalah-siapa-sebenarnya-menang/
Doktrin dan yurisprudensi telah lama memberi jawabannya: kepastian hukum tidak boleh dibangun di atas proses yang cacat, sebab di situlah keadilan publik perlahan dikorbankan.(*)






